Ada 7,4 Juta Data Unit Kendaraan di Jabar Berpotensi Dihapus
Jutaan kendaraan ini mulai dari roda dua hingga empat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mencatat adanya 7,4 juta unit kendaraan roda dua dan empat yang berpotensi dihapus datanya. Hal ini dikarenakan pemilik belum membayar pajak atau berstatus bodong.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, penghapusan data kendaraan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
"Kami mendata potensinya mencapai 7 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," ujar Dedi, Senin (24/10/2022).
1. Masuk daftar karena masuk tidak bayar pajak
Adapun dalam pasal Pasal 74, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.
"Masuk daftar karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak," ungkapnya.
Baca Juga: Ada 25 Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di Jabar, 15 Meninggal
Baca Juga: Bandung Jadi Kota Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Terbanyak di Jabar