Ada 7.321 Warga Bandung Terjerat Rentenir dan Pinjol Ilegal
Kasus ini tercatat sepanjang 2018-2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 7.321 orang warga Kota Bandung terjerat rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Data itu tercatat di Satuan Petugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung sepanjang periode 2018-2021.
Atet Dendi Hadiman, Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi Kota Bandung mengatakan, warga Kota Bandung masih banyak yang terjerat rentenir dan pinjol.
"Sebanyak 7.321 warga terjerat rentenir sejak 2018 sampai 2021, mengakses pinjol 4.000-an (aplikasi)," ujar Atet di Balai Kota Bandung, Kamis (14/10/2021).
1. Rentenir kerap memeras masyarakat Kota Bandung
Warga Kota Bandung yang terjerat pinjaman online dan rentenir kebanyakan menggunakan pinjamannya untuk biaya sehari-hari, pendidikan, kesehatan, dan sebagian kecil untuk keperluan konsumtif.
"Untuk rentenir kebanyakan berkedok koperasi, dan mayoritas berasal dari luar Kota Bandung. Praktik rentenir maupun pinjol ilegal seringkali berujung kepada pemerasan," ungkapnya.
Mayoritas rentenir dan pinjol ilegal menetapkan bunga dari 10 persen hingga 30 persen. Sehingga, Atet bilang, hal itu memberatkan masyarakat dalam membayar cicilan pinjaman.
Baca Juga: Kota Mini Lembang Bandung: Info Wisata dan Harga Tiket Masuk
Baca Juga: Transgender di Kota Bandung Sudah Bisa Miliki KTP