Aa Umbara Pinjam Perusahaan Rekan Anaknya untuk Tender Sembako Bansos
Pemenang tender sembako bansos diatur Aa Umbara dan Anaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa korupsi dana bantuan sosial (Bansos) COVID-19 2019 sekaligus mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna terungkap meminjam perusahaan rekan anaknya untuk menggarap proyek pengadaan sembako Bansos COVID-19.
Persoalan ini terungkap saat Deni Indra Mulyawan dijadikan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/9/2021). Deni sendiri merupakan rekan dari Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbara.
1. Deni merupakan orang terdekat Andri Wibawa
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha mengatakan pada Deni mengenai perannya dalam pengadaan proyek sembako bansos COVID-19 KBB. Ia mengaku bahwa mengenal Aa Umbara karena menjadi rekan anaknya Andri Wibawa. Setelah itu ada pembahasan mengenai perusahaan.
Kemudian, JPU KPK membacakan BAP dari Deni yang dimana isinya ada permintaan Aa Umbara untuk dicarikan CV perusahaan sebagai bendera untuk ikut proyek lelang. Deni juga membenarkan BAP itu.
"Dalam pertemuan apakah itu langsung disuruh cari bendera?" tanya Budi. "Betul," jawab Deni singkat.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Saksi Sebut Aa Umbara Tak Intervensi Soal Pengadan Bansos
Baca Juga: Kasih Rp35 Juta Ke Aa Umbara, Kepala BPKAD KBB Berdalih!