Aa Umbara Pinjam Perusahaan Rekan Anaknya untuk Tender Sembako Bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa korupsi dana bantuan sosial (Bansos) COVID-19 2019 sekaligus mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna terungkap meminjam perusahaan rekan anaknya untuk menggarap proyek pengadaan sembako Bansos COVID-19.
Persoalan ini terungkap saat Deni Indra Mulyawan dijadikan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/9/2021). Deni sendiri merupakan rekan dari Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbara.
1. Deni merupakan orang terdekat Andri Wibawa
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha mengatakan pada Deni mengenai perannya dalam pengadaan proyek sembako bansos COVID-19 KBB. Ia mengaku bahwa mengenal Aa Umbara karena menjadi rekan anaknya Andri Wibawa. Setelah itu ada pembahasan mengenai perusahaan.
Kemudian, JPU KPK membacakan BAP dari Deni yang dimana isinya ada permintaan Aa Umbara untuk dicarikan CV perusahaan sebagai bendera untuk ikut proyek lelang. Deni juga membenarkan BAP itu.
"Dalam pertemuan apakah itu langsung disuruh cari bendera?" tanya Budi. "Betul," jawab Deni singkat.
2. Pinjam perusahaan CV Jayakusuma untuk dijadikan bendera seperti permintaan Aa Umbara
Setelah itu, Deni kemudian mencari perusahaan mana yang mau meminjamkan bendera perusahaan untuk ikut proyek lelang sembako bansos itu. Kemudian, muncul nama perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri dengan pemilik bernama M Yasin.
"Saya hubungi CV Jayakusuma. Saya kenal dengan direkturnya. Pinjam bendera saja," ungkap Deni.
3. Aa Umbara minta dinsos untuk memenangkan tender dengan perusahaan yang sudah disiapkan
Adapun dalam Dakwaan, Aa Umbara memerintahkan Heri Partomo selaku Kadinsos KBB untuk menunjuk perusahaan yang disiapkan oleh anak kandungnya Andri Wibawa.
Dari situ melalui Denny Indra Mulyawan dan Hardy Febrian Sobana memilih CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung dengan imbalan satu persen dari total keuntungannya akan diberikan bagi pihak Dinsos KBB.
4. Andri Wibawa didakwa terpisah dengan ayahnya Aa Umbara
Kemudian, Aa Umbara juga mengizinkan Diane Yuliandari (Istri siri Aa Umbara) melalui Dicky Yuswandira (adik kandungnya) untuk ikut menjadi penyedia sebagian barang dari paket sembako program Bansos penanganan
COVID-19 pada Dinsos KBB yang akan dilakukan oleh Andri Wibawa itu.
Selanjutnya Aa Umbara melalui Heri Partomo memerintahkan Dian Soehartini selaku PPK untuk langsung membuat surat pesanan paket Bansos kepada perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa itu. Adapun dalam kasus ini Andri Wibawa juga ditetapkan sebagai terdakwa bersama ayahnya, Aa Umbara.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Saksi Sebut Aa Umbara Tak Intervensi Soal Pengadan Bansos
Baca Juga: Kasih Rp35 Juta Ke Aa Umbara, Kepala BPKAD KBB Berdalih!