TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

81 Polsek di Wilayah Jabar Tidak Lagi Tangani Kasus Pidana

Polsek hanya akan fokus pada keamanan dan ketertiban warga

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat Konpers Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja oleh Mabes Polri

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan bawah 81 polsek dari 16 polres di wilayah hukumnya tidak lagi menangani penyidikan kasus pidana. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, isi dari SK Kapolri menyatakan bahwa seluruh polsek akan fokus menangani pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dalam SK tertulis total ada 1.062 polsek yang tidak lagi melakukan penyidikan. Ini beberapanya tentu ada dari Jabar," ujar Erdi saat dihubungi, Kamis (1/3/2021).

1. Polres masih diminta menangani kasus seperti biasa

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (IDN Times/Bagus F)

Meski semua akan diambil alih oleh Polres, Erdi menuturkan, petugas di polsek tetap melakukan pendampingan dan penjagaan jika suatu waktu terdapat peristiwa penting. 

"Jika ada kejadian tertentu di masyarakat di wilayah hukum polsek tersebut, pasti ditangani. Namun proses penyidikannya tetap oleh polres setempat," tuturnya.

2. Polsek diminta mendamaikan warga yang berselisih

Ilustrasi garis polisi / Sahrul Ramadan

Beberapa dasar pergeseran kewenangan ini tertuang dalam SK Kapolri. Selama satu tahun kebelakang, laporan masyarakat banyak langsung ke polres dibandingkan ke polsek. Dengan begitu, fungsi polsek digeser hingga terasa lebih dekat dengan masyarakat.

"Polsek yang tidak menyidik, bisa lebih menjembatani anggota masyarakat yang bertikai. Misalnya, pengaduan dalam satu keluarga, kan bisa diselesaikan," ucap Erdi.

3. Aturan ini berlaku mulai 23 Maret 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat meninjau lokasi bom Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) (Dok. Divisi Humas Polri)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

"Ya (Kapolri mengeluarkan keputusan Polsek tidak bisa melakukan penyidikan)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021, tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Sigit.

Baca Juga: Kapolda Jatim akan Berkantor di Polsek-polsek Surabaya

Baca Juga: Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Berita Terkini Lainnya