8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung
PN Bandung belum menentukan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak delapan orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah melimpahkan berkas perkara sejak Selasa (22/3/2022) kemarin.
"Untuk pinjol (sudah) masuk semua, nantinya tinggal masuk persidangan," ujar Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/3/2022).
1. Berkas masuk bersamaan dengan kasus Bahar bin Smith
Meski telah dilimpahkan oleh Kejati Jabar, PN Bandung masih belum menetukan perangkat majelis hakim yang akan mengadili delapan orang tersangka itu. Adapun pelimpahan ini dilakukan bersama beberapa berkas perkara lain yang ditangani Kejati Jabar.
"Tapi yang jelas sudah masuk. Hampir berbarengan dengan (kasus) Habib Bahar kemungkinan (sidangnya). Gak jauh beda," ungkap Entis.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol Sleman AZ