Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol Sleman AZ

Majelis hakim menolak seluruh praperadilan dari tersangka AZ

Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung menolak praperadilan tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal asal Sleman, Yogyakarta, Amira Zahra (AZ) (25 tahun). Hakim menganggap penetapan tersangka oleh Polda Jabar sudah sesuai aturan hukum.

"Majelis Hakim menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Yuli saat membacakan putusan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/11/2021).

1. Hakim menilai proses penetapan tersangka sudah sesuai aturan

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol Sleman AZSebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah

Majelis hakim menganggap pemohon dalam hal ini AZ tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan dalam praperadilan. Adapun Polda Jabar dalam hal ini dianggap hakim dapat membuktikan dalil-dalil dalam jawabannya.

Adapun hal yang dianggap hakim sudah sesuai aturan yaitu proses penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Hal itu juga sesuai dengan prosedur hukum seperti yang dimaksud dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

2. Seluruh proses penetapan tersangka tidak sesuai aturan

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol Sleman AZilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk diketahui, dalam kasus ini AZ merupakan staf HRD dari perusahaan pinjol ilegal Sleman, Yogyakarta, yang diamankan Polda Jabar. Ia diamankan beserta bosnya dan pegawai lainnya.

AZ menilai penetapan status tersangka tak berdasar pada hukum yang berlaku. Adapun dalam gugatan praperadilan ini, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menjadi termohon.

Fahmi Nugroho, kuasa hukum AZ mengatakan, beberapa hal yang membuat kliennya mengajukan praperadilan ini yaitu soal penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Amira Zahra.

"Kami mengajukan lima poin, dan itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini. Terutama yang kami persoalkan itu kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra, dibawa dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," ujar Fahmi.

3. Polisi melakukan penangkapan tidak dengan penyadapan terlebih dahulu

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pinjol Sleman AZSebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah

Fahmi juga mempertanyakan dasar hukum termohon (Polda Jabar) melakukan penggeledahan dan membawa Amira Zahra dari Yogyakarta ke Bandung. Berdasarkan UU ITE, hal itu seharusnya ada kegiatan penyadapan terlebih dahulu.

"Apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan? Kan LP-nya tanggal 14 Oktober 2021. Kapan izin sadap dari pengadilan didapatkan penyidik? Kalau tertangkap tangan bagaimana pula itu ceritanya? Makanya kami persoalkan dasarnnya," ucapnya.

Dalam perkara ini, Kliennya disangkakan melanggar Pasal 55 atau turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum. Fahmi menganggap, hal itu harusnya dikaji terlebih dahulu. Sebab, posisi Amira di perusahaan pinjol itu bukan sebagai kepala HRD.

"Dia ini hanya sebagai staf HRD di bawahnya kepala HRD. Dia juga baru bekerja sekitar dua bulan, bagaimana mungkin dia melakukan perekrutan," ungkap Fahmi.

"Pelaku utamanya justru debt collector yang melakukan pengancaman. Mereka itu kan lebih dulu ada di situ. Amira ini tidak merekrut, dia kan baru dua bulan di situ," katanya.

Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Sleman Diteror hingga Masuk Rumah Sakit

Baca Juga: Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Sleman Bertambah Jadi 7 Orang

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya