TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Daerah di Jabar Ini Paling Rawan Aksi Pungli PPDB 2022! 

Bandung, Depok, Bekasi, Bogor masuk daerah rawan pungli PPDB

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Bandung, IDN Times - Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa ada lima wilayah yang rawan terjadinya aksi pungli di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Lima daerah itu banyak ditemui di wilayah perkotaan.

M. Irianto, Anggota Tenaga Ahli Satgas Saber Pungli Jabar mengatakan, di lima daerah ini kerap ditemukan pelanggaran pungli sejak tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, kepala sekolah di lima daerah ini diminta lebih fokus untuk berupaya mencegah pungli.

"Dominasi di wilayah perkotaan, seperti Kota Bandung, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Kota Bogor," ujar Irianto saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).

1. Daerah perkotaan lebih rawan dibandingkan wilayah kabupaten

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan PPDB sendiri sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Namun, masyarakat tetap mencari jalan pintas untuk mengakali aturan dengan melakukan berbagai cara, dan praktik itu masih banyak di temukan di sekolah perkotaan.

"Jadi bahasa saya itu daerah perkotaan yang lebih rawannya itu adalah sekolah-sekolah favorit masyarakat. Kalau Tasik di kotanya, Garut juga di kotanya," ungkapnya.

2. Proses tindakan dari aduan akan dipelajari terlebih dahulu

dok.IDN Times

Sebelumnya, Irianto mengatakan bahwa masyarakat yang mengetahui dugaan pungli dan beberapa tindakan di luar aturan PPDB 2022, sebaiknya langsung melaporkan ke Satgas Saber Pungli daerah masing-masing.

Kemudian, laporan atau aduan masyarakat itu dipastikan akan dipelajari terlebih dahulu dan dimasukkan penanganannya pada dua proses. Pertama melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kalau kasus itu kental dengan perbuatan korupsi dan pungli, artinya tindak pidanya besar, maka akan APH. Tapi kalau kasusnya prosedur, mungkin akan ditindak secara APIP," katanya.

Baca Juga: Saber Pungli Jabar: Kepala Sekolah Jangan Tergiur Uang Suap PPDB!

Baca Juga: Saber Pungli Jabar Segera Tangani Belasan Kasus Dana Bansos COVID-19

Berita Terkini Lainnya