29 Orang Meninggal, Polisi Jadikan Sopir Bus Maut Sumedang Tersangka
Berkas tersangka sudah dalam SP3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan satu tersangka atas peristiwa kecelakaan bus maut Sri Padma di tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021).
Dari kejadian ini, sebanyak 29 orang meninggal dunia. 27 orang meninggal di tempat dan dua orang lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang. Direktur Lalulintas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, tersangka dari peristiwa ini yaitu sopir bus, Yudi Awan.
"Penetapan tersangka. Sopirnya kita kenakan pasal 310. Tetapi karena sopirnya meninggal dunia, jadi kita SP3," ujar Eddy saat dihubungi, Senin (15/3/2021).
1. Polres Sumedang masih melakukan penyelidikan
Terperosok Bus Sri Padma bernomor polisi T 7591 TB ini masih tetap dalam penyelidikan oleh pihak Polres Sumedang. Adapun sebelumnya jajaran Polda Jabar melihat langsung kondisi di lapangan sebelum bangkai bus diangkut.
"Sampai saat ini kita masih menunggu hasil penyelidikan (Polres Sumedang)," ucapnya.
Baca Juga: 4 Fakta di Lapangan Penyebab Bus Maut Sumedang Terperosok ke Jurang
Baca Juga: Investigasi KNKT: Kecelakaan Maut Bus di Sumedang karena Rem Blong