Setahun Pasarkan Narkoba, Tersangka Mengaku Andalkan Resep Dokter
Mudah mendapatkan barang tersebut di apotik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung berhasil meringkus 28 tersangka yang terlibat kasus pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung. Saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin (05/4/2021), salah seorang tersangka berinisial BS yang mengedarkan obat jenis psikotropika mengaku mudah mendapatkan barang tersebut dari apotek untuk dijual kembali.
"Pakai resep dokter. Jadi saya beli resep dokter seharga Rp30 ribu untuk pembelian 30 butir obat itu. Saya binsis ini kurang dari setahun," kata BS, saat ditemui awak media di Mapolresta Bandung, Senin (5/4/2021).
1. Harga jual yang variatif, sesuai jenisnya
Menurut BS, dari hasil belinya di apotek, ia kemudian menjualnya kembali kepada pemakai dengan harga yang variatif: mulai dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butirnya. Harga disesuaikan dengan jenis obat yang diinginkan pemakai.
"dijual lagi paling murah Rp15 ribu, ada juga Rp30 ribu per butir. Itu tergantung jenisnya", kata dia.