TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Warga Cicalengka Hadang Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan 

Proses eksekusi PN Bale Bandung akhirnya gagal dan ditunda 

IDN Times/Aris Darussalam

Kabupaten Bandung, IDN Times - Ratusan warga menghadang rencana Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan yang terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan pantauan IDN Times warga dari berbagai kalangan dan usia, turun untuk menghadang eksekusi juru sita. Dengan adanya penolakan eksekusi warga tersebut, akhinya proses ekseskusi yang akan dilakukan PN Bale Bandung gagal dan ditunda untuk sementara.

Adapun putusan pengadilan yang menjadi dasar warga menolak proses eksekusi terkait sengketa lahan yang dibentangkan warga tersebut yaitu :

1. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1 A :
- Putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB tanggal 27 Januari 2015 Junto.
-Putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB, tanggal 23 November 2016 junto.
-Putusan nomor/PDT.PLW/ 2021/PN.BLB tanggal 6 Desber 2021.

2. Penetapan eksekusi Ketua Negeri Bale Bandung Kelas 1 A :
Nomor 33/ PDT. EKS.PUT/2017/ PN.BLB, junto putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB junto putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB tanggal 20 Februari 2019.

1. Kuasa hukum warga tergugat menuturkan alasan penolakan eksekusi

IDN Times/Aris Darussalam

Mengenai aksi penolakan eksekusi tersebut, kuasa hukum warga yang tergugat Wijanarko mengatakan, bahwa warga Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka menolak eksekusi lantaran kliennya sudah memiliki putusan inkrah serta penetapan eksekusi pembelaan.

Selain itu Wijanarko menuturkan, bahwa gugata Kelurga Handi Burhan yang saat ini sebagi pihak pemohon ekseskus tidak bisa dijalankan, hal itu karena perlawanan terhadap penetapan eksekusi kliennya sudah sempat ditolak oleh pengadilan.

"Itu ditolak oleh pengadilan. Ada putusan nomer 58 PDT perlawanan tanggal 6 Desember 2021 kemarin," tutur Wijanarko.

Oleh karena itu, berdasarkan putusan pengadilan tersebut menurut Wijanarko hak penggugat telah gugur, karena telah melawan eksekusi serta pengadilan waktu itu juga menolak.

2. Dinilai ada cacat prosedur yang dilakukan penggugat

IDN Times/Aris Darussalam

Wijanarko beranggapan, bahwa pertimbangan hakim saat menolak perlawanan penggugat itu yakni permohonan perlawan penggugat sudah kadaluarsa.

"Karena sudah dilaksanakan tahun 2019. Artinya pihak pemohon ini sudah menyerahkan objek ini kepada kita, itu pertimbangan majelis. Makanya kami bertahan," ujar Wijanarko.

Menilai adanya cacat prosedur yang dilakukan oleh penggugat, serta masih berjalannya proses hukum antara kedua belah pihak, langkah selanjutnya mengaku akan melakukan peninjauan kembali (PK).

"Jelas, karena begini, satu saya tadi sudah menyampaikan keberatan, kedua ada dua keputusan yang bertentangan," kata Wijanarko.

Berita Terkini Lainnya