Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Langka Yang Dilindungi
Terangka sudah 3 tahun beroperasi, menggunakan medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap seorang berinisial SE (31), pelaku perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi.
"Dari informasi tersebut, kemudian petugas Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan didapatkan interaksi dengan tersangka itu, kemudian dilakukan pendalaman, dan pada saat dilakukan penyidikan bahwa bisa kita amankan tersangka inisial ES (31) warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung," ujar Kusworo kepada wartaan saat konferensi pers, di di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/4/2022).
1. Beberapa barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian
Berdasarkan pantaun IDN Times, ada beberapa barang bukti yang disita oleh pihak kepolisan, diantaranya 40 burung berjenis satwa langka, 1 Handphone, uang senilai 5 juta rupiah, serta seperangkat peralatan yang digunakan untuk transaksi ilegal oleh pelaku tersebut.
"Adapun barang bukti yang kita sita yaitu 2 (dua) ekor Burung kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea), 35 (tiga puluh lima) ekor Burung kakatua Tanimbar (cacatua
goffiniana), 2 (dua) ekor Burung Nuri Bayan (Eclectus Poratus), 1 (satu) ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius Lory), 1 (satu) Tas selendang warna biru, Uang Tunai sebesar Rp. 4.342.000," tutur Kusworo.