KSAD Dudung Sebut Angggota TNI Pelaku Tabrak Lari Nagreg Layak Dipecat
Apa yang dilakukan pelaku sudah di luar batas kemanusiaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Kasus tabrak lari yang melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sebagai pelakunya, membuat Kepala Sataf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman harus bertindak tegas. Bagaimana tidak, perilaku anggotanya tersebut telah melanggar kemanusiaan.
KSAD Dudung mengatakan, terkait masalah pemecatan anggotanya yang menjadi pelaku kejadian tersebut, ia akan terlebih dahulu menyesuaikan atas apa yang menjadi putusan dari peradilan militer.
“Dan kami juga menyinggung masalah pemecatan, TNI angkatan darat akan menyesuaikan atas apa yang menjadi putusan dari peradilan militer. Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala staff angkatan darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan”, kata Dudung kepada wartawan, usai mengunjungi rumah kedua korban, di Nagreg Kabupaten Bandung, dan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (26/12/2021).
1 KSAD menilai pemecatan anggota TNI pelaku tabrak lari dianggap layak
Meskipun belum ada putusan peradilan militer, Dudung mengatakan, anggota TNI AD yang menjadi pelaku tabrak lari itu layak untuk dipecat.
Karena menurutnya tindakan yang dilakukan tiga anggota TNI AD tersebut sudah diluar batas kemanusiaan.
“Menurut saya ini layak (pemecatan), karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," ujar Dudung.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan 2 Remaja di Nagreg yang Libatkan 3 Anggota TNI AD
Baca Juga: KSAD Dudung Datangi Rumah Korban Tabrak Lari di Nagreg, Sampaikan Duka
Baca Juga: Rekam Jejak Kolonel Priyanto yang Ditahan Gegara Tabrak Lari di Nagreg