Satu Positif Corona, Majalengka Tetapkan Status Zona Merah COVID-19
15 TKI asal Malaysia datang, petugas larang keluar rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majalengka, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Majalengka mengumumkan penyebaran virus corona telah terjadi di wilayahnya. Hal itu diketahui setelah terdapat satu pasien terkonfirmasi positif COVID-19.
Kasus ini membuat Bupati Majalengka Karna Sobahi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 360/Kep.241-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Penularan Wabah Penyakit akibat COVID-19.
Karna mengatakan, Covid-19 telah menjadi pandemi yang bersifat global. Persebaran masif hampir terjadi di semua wilayah di Tanah Air, termasuk Kabupaten Majalengka. Karena itu, melalui SK tersebut Kabupaten Majalengka menetapkan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19.
“Status tanggap darurat bencana penularan wabah penyakit COVID-19 di Kabupaten Majalengka terhitung mulai 30 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020,” ucapnya.
1. Pemkab Majalengka lakukan tanggap darurat
Karna menambahkan, dalam status tanggap darurat, upaya penanganan dan penanggulangan perlu dilakukan untuk mengatasi penularan COVID-19 sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Keputusan Tanggap Darurat ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Majalengka atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.