Warung Kelontong di Karawang Jual Obat Keras dari Aceh
Ribuan butir obat-obatan keras ditemukan di perumahan warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Tim Khusus Sanggabuana Polisi Resor Karawang mengungkap peredaran ilegal obat keras tertentu (OKT) yang menyasar kaum pelajar pada saat Ramadan. Petugas menyita obat-obatan tersebut dalam penggerebekan di satu rumah yang dijadikan gudang penyimpanannya.
“Polisi menemukan 160.000 obat keras tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis yaitu pil hexymer 96.000 butir, tramadol 52.400 butir dengan triheksifenidil 5.000 butir,” kata Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (28/3/2023).
Rumah tersebut berada di Perumahan Orchidea Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat. Selain mendapatkan barang bukti, petugas juga menangkap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran OKT tersebut.
1. Kedua pelaku pengedar OKT berasal dari jaringan Aceh
Barang bukti tersebut bersama dua pelaku ditunjukkan dalam konferensi pers di Markas Polres Karawang, Senin (27/3/2023) kemarin. “Mereka merupakan jaringan Aceh," ujar Kapolres dalam keterangan persnya.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial SI alias Rizal (27), warga Dusun Tunong, Kelurahan Asan, Kareung Kee Ikan, Kota Lhokseumawe. Kemudian, MN alias Cenas (46) warga Gampong Meuko Ka Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Baca Juga: Guru Ngaji-Marbot di Karawang Dapat Honor Rp25 Miliar saat Ramadan
Baca Juga: Anak Pedangdut yang Jadi Pengedar Bermasalah di Sekolahnya
Baca Juga: Masih SMP, Anak Pedangdut Ternama Edarkan Obat-obatan Ilegal