Tuntut Kenaikan UMK 24 Persen, Buruh Purwakarta Turun ke Jalan
Kenaikan UMK 2023 diusulkan sesuai dengan kenaikan harga BBM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Ratusan pekerja kembali berunjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Rabu (28/9/2022). Mereka mengadukan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 yang tidak naik, diperburuk dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi beberapa waktu lalu.
“Berat bagi buruh, apalagi dengan kenaikan harga BBM itu semua harga-harga ikut naik. Sementara, UMK tahun ini tidak naik,” kata salah seorang koordinator aksi, Heru Marsudi, saat ditemui di sela aksinya.
Ia menyebutkan massa yang berasal dari berbagai serikat pekerja pada demonstrasi kali ini menuntut empat hal. Yang pertama adalah menolak kenaikan harga BBM bersubsidi karena dinilai telah menimbulkan gejolak harga bahan-bahan kebutuhan pokok yang lainnya.
Tuntutan yang lain dari kaum buruh masih sama seperti unjuk rasa mereka belakangan ini. Yakni meminta pembatalan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaannya yang dinilai tidak memihak kepada kaum buruh.
1. Nilai UMK 2023 diusulkan sesuai kenaikan harga BBM
Untuk meredam gejolak di tengah masyarakat, Heru menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 24 persen sebagai solusi terbaik bagi kaum buruh. “(Nilai) kenaikan UMK 2023 itu (24 persen) setara dengan kenaikan nilai kenaikan BBM,” ujarnya beralasan.
Berkaca dari pengalaman penentuan UMK 2022 pada tahun lalu, rekomendasi para buruh yang disampaikan oleh bupati akhirnya ditolak karena tidak sesuai aturan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, Gubernur Jawa Barat diminta merevisi surat keputusannya tentang UMK 2022.
Baca Juga: Buruh Purwakarta Tuntut Kenaikan UMK 2023 Buntut Naiknya BBM
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Besar Naikkan Upah Buruh