Terbukti Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Purwakarta Hanya Direhabilitasi?
Kader PDIP itu terancam dipecat dari anggota DPRD Purwakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purwakarta yang tertangkap karena diduga mengonsumsi sabu tidak akan dijerat hukuman pidana, melainkan hanya akan direhabilitasi. Namun, ia terancam dipecat dari anggota DPRD.
Status Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PDIP itu ditegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Budi Suhaeri. “Statusnya adalah korban karena terbukti sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Selain yang bersangkutan, polisi juga menetapkan status yang sama terhadap dua rekannya yang ikut digerebek di tempat kejadian perkara. Ketiganya terbukti mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine dengan hasil positif.
1. Penggerebekan polisi berawal dari laporan warga di lokasi
Budi menceritakan kronologi penangkapan ketiga orang itu pada Minggu (31/8/2022) petang. “Awalnya, kami mendapatkan laporan dari seseorang bahwa di lokasi ada orang yang tengah mengonsumsi narkoba,” katanya, saat ditemui di Mapolres Purwakarta.
Polisi mendapati dua laki-laki dan seorang perempuan di lokasi yang merupakan rumah milik salah seorang di antaranya. Ketiganya adalah YN (40 tahun), LA (27) dan WW (34). Belakangan diketahui bahwa YN ternyata anggota DPRD Purwakarta.
Baca Juga: PDI Perjuangan: Tjahjo Kumolo Kader Terbaik Partai
Baca Juga: [BREAKING] Polda Jabar Amankan Sabu-sabu Seberat Satu Ton di Pangandaran
Baca Juga: Anggota DPRD Purwakarta Kepergok Nyabu, Hasil Tes Urine Positif