TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Konsumsi Sabu, Anggota DPRD Purwakarta Hanya Direhabilitasi?

Kader PDIP itu terancam dipecat dari anggota DPRD Purwakarta

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Purwakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purwakarta yang tertangkap karena diduga mengonsumsi sabu tidak akan dijerat hukuman pidana, melainkan hanya akan direhabilitasi. Namun, ia terancam dipecat dari anggota DPRD.

Status Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PDIP itu ditegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Budi Suhaeri. “Statusnya adalah korban karena terbukti sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba,” katanya, Selasa (2/8/2022).

Selain yang bersangkutan, polisi juga menetapkan status yang sama terhadap dua rekannya yang ikut digerebek di tempat kejadian perkara. Ketiganya terbukti mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine dengan hasil positif.

1. Penggerebekan polisi berawal dari laporan warga di lokasi

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Budi menceritakan kronologi penangkapan ketiga orang itu pada Minggu (31/8/2022) petang. “Awalnya, kami mendapatkan laporan dari seseorang bahwa di lokasi ada orang yang tengah mengonsumsi narkoba,” katanya, saat ditemui di Mapolres Purwakarta.

Polisi mendapati dua laki-laki dan seorang perempuan di lokasi yang merupakan rumah milik salah seorang di antaranya. Ketiganya adalah YN (40 tahun), LA (27) dan WW (34). Belakangan diketahui bahwa YN ternyata anggota DPRD Purwakarta.

2. YN berdalih baru sampai ke lokasi sesaat sebelumnya

ilustrasi seseorang sedang menyangkal atau menolak (losspreventionmedia.com)

Saat penggerebekan, petugas mendapati pelaku yang berjenis kelamin perempuan tengah mengonsumsi sabu dengan alat hisapnya. Sedangkan, YN berdalih tidak terlibat karena baru tiba di lokasi sesaat sebelum kedatangan polisi.

Petugas pun sempat cekcok dengan YN yang bersikukuh tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di lokasi. “Awalnya YN menyangkal perbuatannya sehingga kami lakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba (jenis sabu),” ujar Budi, menegaskan.

3. Polisi tidak menemukan barang bukti sabu di lokasi

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Meskipun hasilnya positif mengonsumsi narkoba, petugas tidak menemukan barang bukti berupa sabu yang belum digunakan. Karena itu, polisi akhirnya menetapkan ketiga orang tersebut sebagai penyalah guna atau pecandu narkoba.

“Dalam aturan, kalau saja ditemukan sabu minimal satu gram saja mereka bisa dituduh sebagai pengedar. Jadi, mereka hanya akan menjalani rehabilitasi,” tutur Budi, menjelaskan alasan polisi tidak memproses hukum terhadap ketiga orang tersebut.

Baca Juga: PDI Perjuangan: Tjahjo Kumolo Kader Terbaik Partai

Baca Juga: [BREAKING] Polda Jabar Amankan Sabu-sabu Seberat Satu Ton di Pangandaran

Baca Juga: Anggota DPRD Purwakarta Kepergok Nyabu, Hasil Tes Urine Positif

Berita Terkini Lainnya