Tempat Wisata di Karawang Tak Ditutup saat Pandemik Gelombang Ketiga
PTM diganti PJJ dan sembilan titik ruas jalan disekat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk para pelajar, namun tidak menutup kunjungan wisatawan. Kebijakan itu disebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron yang sudah masuk daerahnya.
Pemerintah daerah setempat berdalih mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06/ 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satunya, menyebutkan tempat hanya dibatasi.
"(Tempat wisata) tidak ditutup, tapi ada pembatasan kapasitas pengunjung yang hanya boleh diisi sebanyak 50 persen saja," tutur Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, Jumat (4/2/2022).
1. Pembatasan kapasitas diikuti protokol kesehatan
Yudi mengatakan, pembatasan itu juga harus diikuti penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat oleh pengelola dan pengunjung tempat wisata. Ia pun mengajak pengelola tempat wisata untuk ikut serta mencegah penyebaran COVID-19.
"Tetap jaga prokes, jangan sampai kecolongan, mengingat ini adalah virus varian baru, Omicron, dan untuk para pengelola agar ikut serta dalam mengurangi peningkatan penyebarannya," kata Yudi.
Baca Juga: Kisah Guru-Guru Tangguh di Tengah Pandemi COVID-19
Baca Juga: Berbisnis di Tengah Pandemi? Ini 6 Peluang yang Bisa Dicoba
Baca Juga: 10 Tempat Wisata yang Indah dan Menawan di Karawang buat Liburan 2022