TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap Travel Gelap yang Angkut Ratusan Penumpang di Karawang

Operasional travel gelap rugikan pemudik dan angkutan resmi

Abdul Halim/IDN Times

Karawang, IDN Times - Sebanyak 32 unit kendaraan angkutan penumpang ilegal terjaring Operasi Lodaya 2021 dalam rangka pengetatan arus mudik di Kabupaten Karawang. Seluruh unit travel gelap itu saat ini disita Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Karawang.

Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra mengungkapkan, penyitaan travel gelap itu dilakukan sejak 22 April 2021 lalu. Tepatnya, sejak awal masa pengetatan mudik oleh kepolisian.

1. Travel gelap mengangkut pemudik dari Jakarta

Ilustrasi pemudik. IDN Times/Andra Adyatama

Menurut Rama, travel gelap tersebut diketahui mengangkut pemudik dari Jakarta menuju wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. "Dari 32 travel gelap itu ada sebanyak 250 orang penumpang yang dibawa," katanya.

Para penumpang itu mengaku membayar ongkos sebesar Rp500 ribu untuk tujuan di wilayah Jawa Barat. Sedangkan untuk tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur dikenakan biaya hingga Rp900 ribu per orang.

2. Travel dipastikan tidak memenuhi persyaratan dan perizinan yang berlaku

Sat Lantas Polres Balikpapan

Kapolres menjelaskan alasan penindakan armada travel tersebut karena pengelola tidak memiliki perizinan resmi alias ilegal. "Pada prinsipnya ini adalah travel gelap, ilegal, tidak sesuai trayek," kata Rama.

Selain itu, mereka diduga memanfaatkan momentum mudik lebaran 2021 untuk mencari keuntungan dengan meningkatkan tarif kepada para penumpang. Tindakan itu dinilai merugikan para penumpang.

Operasional travel gelap juga merugikan perusahaan angkutan umum yang resmi yang beroperasi di terminal-terminal. "Terminal masih beroperasi sampai hari ini (sebelum masa peniadaan mudik mulai 6 Mei 2021)," kata Rama.

3. Travel gelap beroperasi malam hari

Bus rute Medan-Bandung yang baru sampai di Terminal Induk Rajabasa Provinsi Lampung langsung diarahkan ke RSBNH untuk dilakukan pemeriksaan kepada para penumpangnya, Senin malam. (14/3/2020) ANTARA/Dian Hadiyatna

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang AKP Rizky Adi Saputro menambahkan, ke-32 travel gelap tersebut dihentikan di sepanjang jalur Pantura Karawang. Mereka rata-rata terjaring pada malam hari hingga dini hari.

"Bagi para pengendara sopir travel gelap dikenakan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman dua bulan bui atau denda maksimal Rp 500 ribu," tutur Rizky.

Berita Terkini Lainnya