Odong-odong dan Pikap Bermuatan Penumpang Dilarang di Karawang
Kendaraan tersebut dinilai membahayakan penumpang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Jumlah kendaraan angkutan wisata mulai marak di Kabupaten Karawang semenjak pandemik COVID-19. Kendaraan yang dikenal dengan nama odong-odong itu tercatat secara resmi sebanyak 250 armada, namun diperkirakan masih ada sekitar 500 armada yang belum terdaftar.
Jumlahnya yang cukup banyak itu dinilai mulai membahayakan pengguna jalan khususnya di wilayah perkotaan. Karena itu, Kepolisian Resor Karawang bersama Dinas Perhubungan setempat kompak melarang odong-odong beroperasi.
Mereka mensosialisasikan larangan tersebut dalam kegiatan Deklarasi Penindakan Operasional Odong-odong dan Kendaraan Pick-up beberapa waktu lalu. “Sebagaimana aturan yang sudah diterbitkan oleh Dishub, bahwa odong-odong itu beroperasinya di daerah wisata,” kata Kepala Satuan Lalulintas Polres Karawang Ajun Komisaris La Ode Habibi Ade Jama.
1. Petugas siapkan sanksi bagi odong-odong yang melanggar
Deklarasi kali ini digelar oleh jajaran polisi dan pegawai Dishubvdi Jalan Ahmad Yani, Lapang Karangpawitan, Karawang Barat, Senin (30/5/2022). Mereka membentangkan spanduk dan menjelaskan aturan tersebut melalui alat pengeras suara.
Aksi itu pun berhasil menarik perhatian para pengguna jalan dan warga yang berada di sekitar lokasi. “Sanksi pertama kita sosialisasi dulu kemudian kita sudah deklarasikan. Setelah ini mungkin kita lihat (apabila sudah) cukup sosialisasinya, kita akan lakukan penindakan,” kata Habibi.
Baca Juga: Tabrakan di Karawang, Sopir Minibus Jadi Tersangka
Baca Juga: 9 Potret Odong-odong Ini Menyeramkan Sekaligus Bikin Ngakak
Baca Juga: Sopir Pikap Laka di Balikpapan, Meninggal Dunia di RS Samarinda