TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Narkoba, Miras dan Obat Terlarang Beredar di Enam Kecamatan di Subang

Satu dari 13 pelaku adalah ibu rumah tangga

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Subang, IDN Times - Satuan Narkoba Polisi Resor Subang mengungkap peredaran narkoba, minuman beralkohol dan obat-obatan keras ilegal selama satu bulan terakhir. Sebanyak 13 tersangka dari 13 kasus berbeda beroperasi di enam kecamatan.

Kepala Polres Subang, Ajun Komisaris Besar Sumarni menjelaskan pelanggaran hukum dalam perbuatan mereka. "Sediaan farmasi serta penjualan minum-minuman keras atau minuman beralkohol tidak berizin," katanya, Selasa (8/2/2022).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polres Subang, sehari sebelumnya. Polisi juga turut mendatangkan para pelaku dan barang bukti kejahatannya ke hadapan para wartawan.

1. Salah seorang tersangka adalah ibu rumah tangga

Kedua pelaku IRT di Bina dibekuk saat akan transksaksi sabu/dok. Humas Polres Bima Kota

Sumarni menyebut peredaran miras dan obat-obatan terlarang yang terungkap kali ini tersebar di enam kecamatan. Yakni, Kecamatan Subang, Patokbeusi, Pabuaran, Ciasem, Pusakanagara dan Compreng.

Para tersangka yang diamankan polisi umumnya laki-laki berinisial WS, YK, RS, TF, FA, JH, TH, AS, SA, HI, DS, HN dan AF. "Ada juga satu orang tersangka jenis kelamin perempuan inisial CA yang merupakan ibu rumah tangga," kata Sumarni.

2. Peredaran narkoba gunakan sistem daring dan langsung

Ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari mereka, di antaranya sabu-sabu seberat 33,50 gram. Selebihnya, ada 4.500 obat Hexymer, 420 obat Tramadol, 633 minuman beralkohol dan alat-alat untuk mengonsumsi narkoba.

Dari hasil penyelidikan petugas, transaksi barang-barang terlarang itu sudah menggunakan sistem daring seperti transfer uang digital dan menyepakati lokasi lewat aplikasi peta daring. "Modus operandi pelaku dengan cara disimpan ditempat tertentu (tempel) dan transaksi langsung," ujar Sumarni.

3. Pengedar narkoba terancam penjara seumur hidup dan denda satu miliar rupiah

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kapolres menyebut delapan dari 13 tersangka Perkara Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu disangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atau 6-20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, seorang tersangka Perkara Penyalahgunaan Sediaan farmasi dalam bentuk Obat-Obatan disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 198 ayat (2) dan (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

Berita Terkini Lainnya