Narkoba, Miras dan Obat Terlarang Beredar di Enam Kecamatan di Subang
Satu dari 13 pelaku adalah ibu rumah tangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Subang, IDN Times - Satuan Narkoba Polisi Resor Subang mengungkap peredaran narkoba, minuman beralkohol dan obat-obatan keras ilegal selama satu bulan terakhir. Sebanyak 13 tersangka dari 13 kasus berbeda beroperasi di enam kecamatan.
Kepala Polres Subang, Ajun Komisaris Besar Sumarni menjelaskan pelanggaran hukum dalam perbuatan mereka. "Sediaan farmasi serta penjualan minum-minuman keras atau minuman beralkohol tidak berizin," katanya, Selasa (8/2/2022).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polres Subang, sehari sebelumnya. Polisi juga turut mendatangkan para pelaku dan barang bukti kejahatannya ke hadapan para wartawan.
1. Salah seorang tersangka adalah ibu rumah tangga
Sumarni menyebut peredaran miras dan obat-obatan terlarang yang terungkap kali ini tersebar di enam kecamatan. Yakni, Kecamatan Subang, Patokbeusi, Pabuaran, Ciasem, Pusakanagara dan Compreng.
Para tersangka yang diamankan polisi umumnya laki-laki berinisial WS, YK, RS, TF, FA, JH, TH, AS, SA, HI, DS, HN dan AF. "Ada juga satu orang tersangka jenis kelamin perempuan inisial CA yang merupakan ibu rumah tangga," kata Sumarni.