TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jam Kerja Sopir Bus Pariwisata Disoroti Usai Kecelakaan di Tasikmalaya

Kurangnya waktu istirahat sopir bisa picu kecelakaan bus

Ilustrasi kecelakaan (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.)

Karawang, IDN  Times - Kecelakaan bus pariwisata di Indonesia terus terjadi tanpa ada evaluasi dari pemangku kebijakan terkait. Kejadian terbaru adalah kecelakaan bus yang menimbulkan beberapa korban jiwa di Jalan Raya Jamanis, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (25/6/2022) lalu.

Pengamat transportasi Djoko Seijowarno menilai kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata seharusnya bisa dicegah. “Kecelakaan bus wisata ini polanya sama. Kalau tidak kelelahan, mengantuk, ya rem blong di jalan menurun panjang,” katanya, Minggu (26/6/2022).

Menurutnya, program untuk memutus mata rantai kejadian itu seharusnya lebih mudah bagi Kementerian Perhubungan. Djoko menilai yang diperlukan pemerintah hanyalah keseriusan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara sistematis.

1. Pemerintah didorong lakukan safety action cegah kecelakaan bus

Ilustrasi bus antar kota. (dok. DAMRI)

Djoko selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat mendorong kementerian terkait untuk segera bertindak. “Agar ada sebuah safety action yang besar untuk memutus mata rantai ini,” katanya.

Aksi yang dimaksud di antaranya berupa regulasi yang mengharuskan pengelola destinasi pariwisata menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi bus. Tempat istirahat juga bisa disediakan di sepanjang jalan tol oleh pengelola jalan tol sehingga para sopir bus pariwisata mendapatkan waktu istirahat yang cukup.

2. KNKT soroti waktu libur sopir bus yang tidak diatur dengan jelas

Ilustrasi sopir. pixabay/Hans

Selain itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi juga diakui telah menyoroti ketentuan waktu libur bagi sopir bus umum. Menurut Djoko, dari beberapa penyebab kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus, KNKT melihat waktu libur bagi pengemudi tidak diatur oleh perusahaan bus.

“Tidak dibedakan mengenai waktu mengemudi malam hari dan siang hari, tidak diatur ketentuan mengenai tempat istirahat bagi pengemudi, tidak diatur tentang hak pengemudi selama libur, masih salah memersepsikan istilah waktu kerja dan waktu mengemudi, dan tidak adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap aturan waktu kerja pengemudi,” tutur Djoko.

3. Cegah kecelakaan lalu lintas dengan empat kegiatan

Ilustrasi kecelakaan lalu-lintas. IDN Times/Arief Rahmat

Selain itu, penyebab kecelakaan bus menurut Djoko juga dipengaruhi faktor kelalaian sopir seperti karena kelelahan dan tidak mahir mengemudi. Pengemudi juga bisa saja kesulitan mengendalikan kendaraannya akibat faktor teknis seperti kerusakan kendaraan dan kondisi jalan di bawah standar, kurang rambu-rambu.

Djoko menjelaskan, empat kegiatan yang tercakup di dalam situasional awareness untuk mengantisipasi kecelakaan. “Yaitu, persepsi atau mengamati, memahami secara komprehensif, memproyeksikan apa yang terjadi ke depan, dan mengambil tindakan yang diperlukan,” ujarnya.

Baca Juga: Kecelakaan Bus SDN Sayang, Ini Kata Guru yang Tak Ikut Rombongan

Baca Juga: Ini Kronologis Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciamis, 4 Orang Tewas

Berita Terkini Lainnya