Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK Baru Hadir Saat Kasus Menurun
Mentan sebut nilai ganti rugi mencapai Rp10 juta per ekor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Subang, IDN Times - Kementerian Pertanian baru menyiapkan bantuan ganti rugi hewan ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Padahal, kasus PMK pada hewan ternak, khususnya sapi, saat ini sudah mulai turun.
Penurunan itu diakui sendiri oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam kunjungannya ke Kabupaten Subang, Jumat (29/7/2022), ia mengklaim penurunan kasus PMK itu bahkan dialami 22 provinsi di Indonesia.
"Ada 22 provinsi kasusnya sudah turun terus tidak ada peningkatan kasus," ujar Syahrul. Pada kesempatan itu, ia mengikuti kegiatan olah tanah, tanam dan panen tebu di Desa Pasirbungur ,Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
1. Mentan nilai angka kematian ternak akibat PMK rendah
Menurut Mentan, jumlah kematian hewan ternak akibat PMK terbilang masih rendah. Ia memperkirakan angka kematian masih berada di bawah satu persen dari sekitar 200 ribu ekor hewan yang terjangkit PMK.
"Jangan lupa kita punya 18 juta lebih hewan ternak sapi, yang terkena sekitar 200 ribu hewan itu pun angka kematiannya masih di bawah satu persen,” kata Syahrul menegaskan. Angka tersebut diakui sebagai salah satu hasil pencegahan penularan PMK yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: 4 Hewan Ternak Terjangkit PMK, Pemkab Serang Bentuk Satgas PMK
Baca Juga: 1.589 Ekor Hewan Ternak di Sulsel Terinfeksi PMK, Tersebar 14 Daerah
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku!