Fakta-fakta Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk
Kasus tersebut mendapat perhatian DPR RI hingga Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karawang, IDN Times - Pertengkaran dalam rumah tangga sepasang suami-istri di Kabupaten Karawang berujung tuntutan di pengadilan. Laporan sang suami berinisial CYC membuat istrinya, V, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021) pekan lalu. JPU menilai V telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis terhadap CYC.
Namun, sebagian masyarakat cenderung mendukung V termasuk di antaranya Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. "Saya berharap Ibu V dibebaskan dari segala tuduhan itu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
1. V mengaku hanya menegur suaminya karena mabuk-mabukan
Perhatian masyarakat bermula dari pengakuan V dalam persidangan tersebut. "Masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara?” kata V di hadapan majeim hakim.
Saat dikonfirmasi seusai sidang, JPU Glendy Rivano meyakini kasus kali ini masuk dalam Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). JPU menjerat V dengan Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b.
"Ibu-ibu se-Indonesia, tidak boleh marahi suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tutur ibu beranak dua itu sesuai persidangan.
Baca Juga: Tetap Berdikari, Ini 6 Pekerjaan Sampingan untuk Ibu Rumah Tangga
Baca Juga: Sama-Sama Blasteran, Rumah Tangga 9 Pasangan Artis Ini Dikenal Rukun
Baca Juga: Polisi Tangkap Sopir Travel Pemerkosa Ibu Rumah Tangga di Kapal