Diwasiatkan Orangtua, Masjid di Purwakarta Tak Gunakan Toa Sejak Dulu
Masjid tetap ramai dikunjungi jamaah pada waktu salat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Alat pengeras suara seakan menjadi bagian yang selalu ada di hampir setiap masjid di Indonesia, terutama wilayah perkotaan. Fungsinya tidak lain untuk mengumandangkan azan sebagai pertanda sudah masuk waktu salat.
Di luar salat lima waktu, jamaah masjid juga kerap menggunakan alat tersebut untuk mengaji atau khotbah pada waktu tertentu seperti salat Jumat atau selama Ramadan. Namun, teknologi tersebut tak digunakan oleh Warga Desa Cibogogirang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Seluruh aktivitas ibadah di salah satu masjid bernama Masjid Al Karomah diketahui tidak menggunakan pengeras suara sama sekali. Meski demikian, jamaah masjid tersebut masih ramai saat datang waktu salat.
1. Warga tak gunakan pengeras suara sesuai wasiat para pendahulu
Pengurus Masjid Al Karomah mengungkapkan alasan mereka tidak menggunakan alat pengeras suara untuk kegiatan ibadah sehari-hari. “Masyarakat lebih memilih mempertahankan wasiat dari para pendahulu,” kata salah seorang pengurus, Arif Gozali, beberapa waktu lalu.
Arif tidak mengetahui pasti alasan para orang tua warga setempat melarang penggunaan alat pengeras suara di masjid tersebut. Ia juga tidak bisa memastikan sejak kapan aturan tersebut diterapkan oleh orang tua mereka pada zaman dahulu.
Baca Juga: Tadarusan Pakai Toa di NTB Hanya Boleh Sampai Pukul 22.00 WITA
Baca Juga: DMI dan Kemenag Akan Koordinasi Buat Aturan Penggunaan Toa Masjid
Baca Juga: Walkot Depok: Soal Pengeras Suara Masjid Baiknya Kesepakatan Lingkungan