TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditemui Bupati Purwakarta, Ribuan Ojol Tak Dapat Jawaban Memuaskan

Pemerintah daerah berdalih pengaturan ojol kewenangan pusat

IDN Times/Abdul Halim

Purwakarta, IDN Times - Para pengemudi ojek daring (online) di Kabupaten Purwakarta menemui bupati di kantornya, Senin (26/9/2022). Namun, para pengemudi ojol itu masih belum bisa mendapatkan jawaban yang memuaskan atas tuntutan mereka kepada pemerintah daerah setempat.

“Karena ojol ini kewenangan pemerintah pusat, tentunya bupati harus bertindak sesuai aturan. Aturan dari pemerintah pusat sudah ada, kita tidak bisa intervensi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso, seusai pertemuan tersebut.

Tuntutan komunitas pengemudi ojol itu hampir sama seperti pada saat unjuk rasa sebelumnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta. Di antaranya berkaitan dengan penyesuaian tarif, legalitas usaha, hingga bantuan bahan bakar minyak (BBM) setelah terjadi kenaikan harga.

1. Tuntutan pengemudi ojol tidak bisa dipenuhi Pemda

Abdul Halim/IDN Times

Iwan mengakui perizinan operasional ojol dilakukan di tingkat pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi Informatika. “Jadi sulit buat kami untuk masuk ke ranah sana,” ujarnya, menegaskan kendala yang dihadapi pemerintah daerah.

Sama halnya dengan keinginan mereka untuk didaftarkan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iwan menyebut semua itu bukan kewenangan pemerintah daerah, sehingga tidak bisa diwujudkan.

2. Pengemudi ojol tidak mendapatkan BLT untuk BBM

Warga penerima manfaat menunjukkan uang bantuan saat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) di Balai Desa Pedawang, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (13/9/2022). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Hal lain yang mereka pertanyakan, kata Iwan, berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk BBM. “Bupati dengan tegas menyatakan tidak ada alokasi untuk itu,” ujarnya mengutip pernyataan bupati dalam pertemuan itu.

Lebih lanjut, Iwan menyampaikan upaya yang bisa lakukannya adalah mencoba untuk memanggil para aplikator dan menggelar pertemuan dengan para pengemudi ojol. Namun, Iwan mengaku tidak bisa memastikan pihak perusahaan penyedia aplikasi ojol mau kooperatif.

3. Pemerintah daerah kesulitan awasi operasional ojol

Pengemudi ojek daring menurunkan penumpang di kawasan Jl. Kendal, Jakarta, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Berdasarkan pengalamannya pada 2020, pemerintah daerah selalu gagal mendapatkan data-data yang dibutuhkan dari pihak penyedia aplikasi ojol.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, daerah hanya mempunyai kewenangan kaitan dengan masalah pengawasan,” kata Iwan.

Karena tak memiliki data tersebut, pemerintah daerah diakui kesulitan melakukan pengawasan. Dengan mengetahui jumlah pengemudi ojol di suatu daerah baik roda dua maupun roda empat, pemerintah daerah bisa saja menganggarkan bantuan untuk pengemudi ojol seperti dalam kondisi sekarang.

Baca Juga: Bansos untuk Ojol Ditransfer Oktober dari Bank Sumsel Babel

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Berita Terkini Lainnya