Bikin Kerumunan, Kegiatan Motor Trail di Jatiluhur Dibubarkan
Satgas COVID-19 Purwakarta masih batasi kegiatan hiburan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Aparat gabungan membubarkan kegiatan sepeda motor trail di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut disebut tak memiliki izin dari kepolisian dan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah setempat.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Satgas COVID-19 Purwakarta Wahyu Wibisono. "Satgas belum bisa memberikan rekomendasi karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Purwakarta saat ini ada di level 3," katanya, Sabtu (25/9/2021).
Selain itu, pihak kepolisian setempat menyatakan kepada Satgas COVID-19 bahwa panitia penyelenggara kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Alasan tersebut membuat petugas gabungan leluasa membubarkan ratusan peserta kegiatan.
1. Satgas COVID-19 Purwakarta masih membatasi kegiatan hiburan
Kabupaten Purwakarta mulai menerapkan PPKM level 3 sejak awal pekan ini. Wahyu mengatakan pemerintah daerahnya berkomitmen menerapkan aturan yang tertulis di Instruksi Menteri Dalam Negeri 43/2021 tentang PPKM.
Selain operasional objek pariwisata dan kegiatan industri, aturan tersebut juga membatasi penyelenggaraan kegiatan hiburan. "(Kegiatan hiburan yang dilarang) yang bersifat menimbulkan kerumunan orang banyak," kata Wibi, menjelaskan.
Baca Juga: Sebelas Kecamatan di Purwakarta Beresiko Tinggi Alami Pergerakan Tanah
Baca Juga: Objek Wisata di Purwakarta Belum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Jangan Dulu Liburan Ke Purwakarta, Pemkab Belum Buka Kunjungan Wisata