TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bikin Kerumunan, Kegiatan Motor Trail di Jatiluhur Dibubarkan

Satgas COVID-19 Purwakarta masih batasi kegiatan hiburan

Dok Satgas COVID-19 Purwakarta

Purwakarta, IDN Times - Aparat gabungan membubarkan kegiatan sepeda motor trail di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut disebut tak memiliki izin dari kepolisian dan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah setempat.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Satgas COVID-19 Purwakarta Wahyu Wibisono. "Satgas belum bisa memberikan rekomendasi karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Purwakarta saat ini ada di level 3," katanya, Sabtu (25/9/2021).

Selain itu, pihak kepolisian setempat menyatakan kepada Satgas COVID-19 bahwa panitia penyelenggara kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Alasan tersebut membuat petugas gabungan leluasa membubarkan ratusan peserta kegiatan.

1. Satgas COVID-19 Purwakarta masih membatasi kegiatan hiburan

Dok Satgas COVID-19 Purwakarta

Kabupaten Purwakarta mulai menerapkan PPKM level 3 sejak awal pekan ini. Wahyu mengatakan pemerintah daerahnya berkomitmen menerapkan aturan yang tertulis di Instruksi Menteri Dalam Negeri 43/2021 tentang PPKM.

Selain operasional objek pariwisata dan kegiatan industri, aturan tersebut juga membatasi penyelenggaraan kegiatan hiburan. "(Kegiatan hiburan yang dilarang) yang bersifat menimbulkan kerumunan orang banyak," kata Wibi, menjelaskan.

2. Peserta kegiatan sepeda motor trail membubarkan diri secara sukarela

IDN Times/Daruwaskita

Sebelumnya, Satgas COVID-19 Purwakarta telah berkomunikasi dengan panitia penyelenggara. Namun, kegiatan tetap berlangsung sehingga tim gabungan Kepolisian Sektor Jatiluhur, Komando Rayon Militer dan Satuan Polisi Pamong Praja Purwakarta terpaksa diturunkan ke lokasi.

Setelah petugas menjelaskan kepada peserta yang terlanjur datang ke lokasi, mereka pun membubarkan diri secara sukarela. "Panitia event organizer dan peserta dapat mengerti dan memahami situasi yang ada," ujar Wibi menegaskan.

3. Pembatasan pada PPKM level 3 saat ini berbeda

Ilustrasi PPKM Mikro

Sementara itu, Ketua Harian Satgas COVID-19 Purwakarta Iyus Permana menjelaskan, pembatasan yang dilakukan dalam PPKM level 3 kali ini berbeda dibandingkan biasanya. Ia menilai pembatasan yang dilakukan hampir sama dengan PPKM level 2 biasanya.

"Cuma persentasenya (jumlah orang dalam satu kawasan/kegiatan) yang lebih rendah. Tapi, nanti bisa mengacu zonasi (per desa atau kecamatan). Kalau hijau bisa (mengikuti aturan PPKM) persis level 2," tutur Iyus.

Baca Juga: Sebelas Kecamatan di Purwakarta Beresiko Tinggi Alami Pergerakan Tanah

Baca Juga: Objek Wisata di Purwakarta Belum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Jangan Dulu Liburan Ke Purwakarta, Pemkab Belum Buka Kunjungan Wisata

Berita Terkini Lainnya