Asas Keadilan, Kasus Pidana di Purwakarta Bisa Ditangani Secara Adat
Aturan adat diatur dalam Perbup Desa Berbudaya sejak 2015
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purwakarta, IDN Times - Masyarakat Kabupaten Purwakarta bisa melakukan penyelesaian perkara pidana melalui peraturan budaya desa. Cara tersebut dinilai sebagai wujud keadilan restoratif (restorative justice).
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Hal itu diatur dalam Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penyelesaian itu melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban dan pihak lain yang terkait. Penjabaran keadilan restoratif tersebut diklaim dapat diimplementasikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 70A/2015 Tentang Desa Berbudaya.
"Perbup tersebut mengatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Kamis (10/2/2022).
1. Perbup berisi aturan sosial budaya masyarakat desa
Anne menjelaskan, pemerintah desa mempunyai kewajiban dalam melakukan penataan kehidupan sosial kemasyarakatan. Hal itu meliputi pengembangan budaya gotong royong melalui kegiatan kerja bakti, hingga larangan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keributan atau kericuhan.
Di dalamnya juga ada larangan anak yang berusia di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, masyarakat yang akan menikah harus menempuh proses pemeriksaan kesehatan, masyarakat dan pelajar wajib memiliki tanaman hewan peliharaan, dan anak usia sekolah wajib mengikuti pendidikan formal.
"Ada juga aturan untuk tamu yang wajib lapor kepada Ketua RT dan dilarang bertamu lebih dari pukul 21.00 WIB, pelarangan kegiatan yang berisi hasutan, fitnah, kebencian dan adu domba antar kelompok atau golongan yang berpotensi meruntuhkan persatuan, gotong-royong dan ketenteraman masyarakat, serta pelarangan penjualan dan penggunaan minuman beralkohol," tutur Anne.
Baca Juga: Hari Masyarakat Adat Sedunia, Millenials Lampung Khawatir Adat Punah
Baca Juga: Tegakkan Aturan Adat, Tetua Adat Baduy Musnahkan 4 Sepeda Motor
Baca Juga: Bertemu Jokowi, Ini yang Disampaikan para Tokoh Adat Kaltim