Kakek Bunuh Mantan Istri karena Kesal Pacarnya Diejek

Karawang, IDN Times - Seorang penyalur Tenaga Kerja Indonesia, Romlah (55 tahun) menjadi korban pembunuhan mantan suaminya, A (63). Kematian itu sempat dikira akibat kecelakaan lalu lintas oleh warga.
Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi mendapati penyebab kematian korban yang sebenarnya. "Setelah mendatangi TKP dan dikembangkan (penyelidikan) mengarah kepada tersangka," kata Kepala Polisi Sektor Rengasdengklok Komisaris, Agus Setiawan, Rabu (1/9/2021).
1. Korban tewas setelah terjatuh dari sepeda motornya

Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (29/8/2021) . Korban ditemukan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu Jalan Raya Kutawaluya-Pedes, Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Romlah diketahui terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka yang menyebabkannya tewas di tempat. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut oleh polisi, ditemui keganjilan pada kematiannya.
2. Mantan suami korban ditangkap tanpa perlawanan

Seperti dikatakan Agus, hasil penyelidikannya itu mengarah pada seseorang yang belakangan diketahui sebagai mantan suami korban. Petugas pun langsung menangkap laki-laki berusia lanjut itu.
Pelaku berinisial A ditangkap di rumahnya dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan itu pun berlangsung tanpa perlawanan atau pun penyangkalan dari pelaku. "Dia (pelaku) tak bisa mengelak," ujar Agus.
3. Pelaku melarikan diri setelah mendorong korban hingga terjatuh

Menurut pengakuan pelaku, kecelakaan tersebut memang disebabkan oleh perbuatannya. "Tangan korban didorong (oleh pelaku) sehingga korban terjatuh mengenai beton hingga korban meninggal dunia," kata Agus.
Setelah itu, pelaku bukannya menolong korban tapi langsung meninggalkan lokasi kejadian. Saat itu, posisi korban mengeluarkan darah dari hidung dalam keadaan terlentang di tengah jalan.
4. Pelaku kesal pada korban karena menjelek-jelekkan pacarnya

Kepada polisi, A mengaku kesal lantaran mantan istrinya diketahui menjelek-jelekkan pacarnya. "Dia menjelek-jelekkan pacar saya. Jadi saya kesal," katanya saat ditemui di Markas Polsek Rengasdengklok.
Setelah mencari korban ke rumahnya, A tidak berhasil menemui korban. Mereka pun secara tidak disengaja bertemu di jalan saat mengendarai sepeda motor masing-masing dan langsung terlibat percekcokan.
Meskipun mengaku tak direncanakan membunuh korban, pelaku tetap diproses hukum. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) dan 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.