Membangun Rumah Hijau: Terkesan Mahal, tapi Sebenarnya Hemat

Pemerintah ambil prinsip rumah hijau untuk pembangunan

Bandung, IDN Times – Apakah kamu menyadari jika dengan berinvestasi sebesar 3-7 persen dalam membangun rumah hijau di Indonesia dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menghemat sepertiga dari pendapatan mereka per bulan setiap tahunnya? Setidaknya, hal itu yang dibuktikan oleh penelitian Bank Dunia dan South Pole baru-baru ini.

Rumah hijau adalah hunian yang dibangun dengan sumber daya alam seperti lahan, energi, air, dan material, dengan prinsip menimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Rumah dengan upaya konservasi ini memang sedang tren dalam beberapa tahun terakhir.

Studi yang digelar Bank Dunia dan South Pole mencatat jika membangun rumah ramah lingkungan untuk MBR di Indonesia tidak meningkatkan biaya konstruksi secara signifikan.

Di sisi lain, investasi dalam membangun rumah hijau juga terbukti mampu menghemat penggunaan energi dan juga air yang berujung pada pengurangan tagihan air dan listrik secara signifikan.

1. Pemerintah berencana bangun perumahan hijau untuk program rumah terjangkau

Membangun Rumah Hijau: Terkesan Mahal, tapi Sebenarnya HematIstimewa / Kementerian PUPR

Studi tersebut mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sepakat jika rumah hijau merupakan hal positif untuk diketahui masyarakat.

Menurut Eko Heri Poerwanto, Direktur Jenderal Pembiayaan PUPR, saat ini pemerintah tengah berencana untuk membangun perumahan hijau sebagai inti dari program rumah terjangkau.

“Kami juga akan terus mendukung pembangunan konstruksi hijau di seluruh negeri, selain adanya program lain seperti Satu Juta Rumah,” kata Eko, dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat (28/5/2021).

Apa yang tengah direncanakan oleh pemerintah mendapat perhatian khusus dari World Bank Practice Manager, Zhang Ming. Dalam rilis yang sama, dia bilang kalau lembaganya mendukung pengembangan 2.500 unit rumah hijau di Indonesia.

“Ke depan, kami berharap Pemerintah Indonesia terus mendukung pengembangan perumahan bersubsidi yang terjangkau secara berkelanjutan,” tutur dia.

2. Mengenal sertifikasi EDGE

Membangun Rumah Hijau: Terkesan Mahal, tapi Sebenarnya Hematilustrasi gambar oleh Angèle Kamp @angelekamp

Penyediaan perumahan dengan harga terjangkau dan peningkatan efisiensi energi bangunan penting untuk menjawab tantangan masyarakat Indonesia dalam membangun dunia yang lebih hemat sumber daya dan tahan iklim.

Salah satu cara untuk memperkenalkan aspek keberlanjutan atau hijau pada konstruksi perumahan berpenghasilan rendah, ialah melalui partisipasi dalam skema sertifikasi bangunan hijau, seperti EDGE.

EDGE adalah sertifikasi dan standar bangunan hijau global yang dikembangkan untuk negara berkembang oleh International Finance Corporation (IFC), bagian dari Grup Bank Dunia. Kehadiran sertifikasi itu berfokus pada pengurangan konsumsi energi dan air secara strategis, dengan menawarkan penilaian untuk bangunan hemat energi yang memenuhi persyaratannya.

Sejauh ini, sertifikasi itu telah diterapkan pada bangunan seluas 880.000 meter persegi di berbagai negara berkembang.

3. Bagaimana cara mendapatkan sertifikasi EDGE?

Membangun Rumah Hijau: Terkesan Mahal, tapi Sebenarnya Hemat

Untuk mendapatkan sertifikasi EDGE, perumahan MBR perlu dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi konsumsi air dan energi juga memastikan emisi CO2 yang lebih rendah dibandingkan dengan perumahan konvensional. Penghematan keseluruhan harus mencapai setidaknya 20 persen untuk mencapai 'EDGE Standard' dan 40 persen untuk sertifikasi 'EDGE Advanced'.

“Meningkatnya kesadaran terhadap perubahan iklim dan populasi di seluruh Indonesia menjadi sinyal bahwa kota-kota harus mempercepat inisiatif rendah karbon dan tahan iklim. Kami senang dapat berkontribusi pada upaya ini melalui pekerjaan kami pada studi perumahan hijau berpenghasilan rendah, ”kata Gaetan Hinojosa, Kepala Penasihat Pembiayaan Iklim di South Pole.

Pada April 2021, Kementerian PUPR telah meluncurkan Peta Jalan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau Nasional dan Peraturan Menteri tentang Penilaian Kerja Bangunan Gedung Hijau.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya