Ayah Lansia Lakukan Tindakan Asusila Pada Anak Tirinya

Kejadian ini sudah berlangsung beberapa kali

Bandung, IDN Times - Seorang pria berinisial YS, 62 tahun, tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tirinya. Lebih parahnya lagi, warga Cidadap, Kota Bandung, ini melakukan aksi terhadap anaknya yang mengidap keterbelakangan mental.

Kepada polisi, YS mengaku baru dua kali melakukan hubungan badan dengan anaknya itu. Berdasarkan pengakuannya, dia hanya menyentuh bagian-bagian vital pada anaknya itu.

"Kalau gitu baru dua kali, tapi sering pegang-pegang saja," kata YS, di Markas Polisi Resor Kota Besar Bandung, Sabtu (24/8).

1. Gelap mata atas perbuatannya

Ayah Lansia Lakukan Tindakan Asusila Pada Anak Tirinya(Ilustrasi melakukan perbuatan asusila) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut YS, dia merasa gelap mata ketika melakukan perbuatannya. Namun, karena khilaf dia pun tetap menjalankan aksi keji tersebut. Atas nafsu yang tidak tertahan, YS pun menjalankan pencabulan itu kepada anak dari pernikahan keduanya.

"Saya khilaf aja, saya juga menyesal telah begitu dengan anak saya," kata dia. 

2. Pencabulan dilakukan di rumahnya.

Ayah Lansia Lakukan Tindakan Asusila Pada Anak TirinyaPixabay

Perbuatan bejatnya itu, lanjut YS, kerap dilakukan di rumah. Ia melakukan saat keadaan rumah kosong sehingga tidak ada yang mengetahui. Modus mengurusi sang anak dijadikan waktu eksekusi untuk melampiaskan nafsu birahinya. 

"Jadi kan saya sering ganti popok dia, mandiin dia yah saya terangsang gitu, saya khilaf begitu," kata pria berprofesi sebagai buruh.

3. Ditangkap setelah ada laporan dari keluarga

Ayah Lansia Lakukan Tindakan Asusila Pada Anak TirinyaDok.IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar M. Rifai mengatakan, diringkusnya YS berawal dari laporan keluarga. YS pun kemudian langsung diciduk polisi Unti PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.

Rifai menuturkan, pihak keluarga mengetahui perbuatan YS saat pelaku tengah mencabuli korban, di kediaman pelaku dan korban tinggal. Atas kejadian tersebut, keluarga langsung melaporkan apa yang dialami korban kepada pihak kepolisian. 

Rifai menuturkan, sang anak yang miliki keterbelakangan mental tak kuasa untuk melawan nafsu bejat sang ayah. Kepada polisi YS mengaku baru dua kali melakukan hubungan badan dengan anaknya tersebut.

"Pengakuan baru dua kali (melakukan persetubuhan). Karena latar belakangnya korban pelaku memanfaatkan hal tersebut," ucapnya. 

Atas perbuatannya YS dikenakan pasal pasal 285 atau pasal 286 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun penjara. 

Kini YS pun telah diamankan polisi setelah pihak keluarga mengetahui perbuatannya bejatnya itu. YS bakalan menghabiskan sisa usianya di penjara. Polisi sangkakan pasal 285 dan 286 tentang perbuatan asusila dengan ancaman penjara di atas tujuh penjara.

Baca Juga: Janjian Renang, Pria Asal Pakal Cabuli Anak di Bawah Umur

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya