Tuntutan Hukum Mati Pemerkosa Santri HW Diputuskan 15 Februari 2022

Bandung, IDN Times - Persidangan HW, pemerkosa 12 santriwati Bandung akan segera berakhir. Pengadilan Negeri Bandung akan memberikan putusan atas tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia pada dua pekan ke depan.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, persidangan hari ini merupakan replik atau jawaban duplik yang sudah disampaikan sebelumnya oleh HW. Adapun persidangan selanjutnya akan masuk dalam sidang putusan.
"Untuk putusan nanti Selasa, tanggal 15 Februari 2022. Kemarin kita sudah replik, hari ini kita mendengarkan duplik dari penasehat hukum," ujar Dodi, Kamis (3/2/2022).
1. Herry tetap minta hakim ringankan hukuman
Dalam sidang replik, Dodi menjelaskan, Harry tetap meminta keringanan pada majelis hakim. Menurutnya, hal itu merupakan hak dan sesuai dengan aturan duplik dalam persidangan oleh terdakwa.
"Pada dasarnya tetap dengan pembelaan yang sebelumnya, dan terdakwa tetap meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang sudah kami bacakan pada persidangan sebelumnya," ucapnya.
2. Herry terlihat lebih sedih
Dalam pengamatan Dodi, HW terlihat berbeda dari persidangan sebelumnya. Awal persidangan, Dodi bilang, HW di awal masuk persidangan terlihat tidak menunjukkan penyesalan, namun saat ini lebih kelihatan bersedih, dan terlihat menunjukkan kesalahannya.
"Kalau untuk terakhir kali sih kelihatannya lebih bersedih saja dia. Intinya sih minta kepada majelis hakim untuk diringankan hukumannya, kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anak-anaknya," katanya.
3. Herry minta diringankan karena mau mengurus anaknya
Selama persidangan duplik, Dodi mengatakan, HW sempat saling tanya jawab dengan hakim. Saat itu, kata Dodi, HW tetap meminta untuk keringanan hukuman dari tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia.
"Dia juga mengatakan dia minta diberikan keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya," kata dia.
Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Bacakan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati!
Baca Juga: Pemerkosa Herry Wirawan Bacakan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati!