Diberhentikan Tidak Terhormat, Ini Kata Bekas Walkot Yana Mulyana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana memberikan respons soal pemecatan secara tidak hormat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bekas politisi Partai Gerindra ini mengaku telah menerima keputusan tersebut.
Tanggapan Yana Mulyana ini dilontarkan di sela-sela istirahat sidang dugaan suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (20/9/2023).
1. Yana menerima keputusan Kemendagri
Yana sendiri mengaku telah mendengar kabar pemberhentian itu. Dia hanya sedikit memberikan tanggapan atas keputusan tersebut, meski Yana mengatakan, keputusan pemberhentian secara tidak terhormat diterima dengan baik.
"Berdasarkan regulasi, ya saya harus terima," ujar Yana secara singkat pada awak media.
2. Kemendagri berhentikan tidak hormat Yana Mulyana
Kabar pemberhentian Yana Mulyana tertuang dalam keputusan Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan dalam pelantikan enam Penjabat (Pj) bupati dan Wali kota di Gedung Sate, Rabu (20/9/2023).
Keputusan Kemendagri itu dibacakan oleh pelantik enam Pj bupati dan wali kota, dan disaksikan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.
"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," ucap pelantik saat membacakan keputusan Kemendagri.
3. Pj Gubernur pastikan aturan sudah sesuai
Bey mengatakan, keputusan itu sudah sesuai dengan yang disampaikan Kemendagri. Apalagi surat ini langsung diteken oleh Menteri Titto Karnavian.
"Memang peraturannya seperti itu. Itu kan keputusan, memang aturannya seperti itu," katanya.
Yana Mulyana sendiri kini telah menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi Bandung Smart City. Dia didakwa menerima suap ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini Yana tidak sendiri. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal, juga turut dijadikan terdakwa.
Baca Juga: Yana Mulyana Diberhentikan dengan Tidak Hormat oleh Kemendagri
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Yana Mulyana Curhat Kondisi di Rutan Kebonwaru