TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Sediakan Data Sampel Layanan Kesehatan

Bisa digunakan untuk riset dan pengambilan kebijakan

Dok.IDN Times/Istimewa

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan menyediakan data sampel terkait data kepesertaan dan pelayanan kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, data tersebut adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti (evidence based policy) dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.

"Hal ini juga sebagai salah satu wujud transparansi BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi pada publik,” terang Fachmi dalam acara Peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan: Penggunaan Big Data dalam Pengembangan Evidence Based Policy JKN, Senin (25/02).

1. Pengambilan kebijakan berdasarkan data sampel bukan hal baru di dunia

bpjs-kesehatan.go.id

Fachmi menjelaskan, pengelolaan data sampel sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan dalam program jaminan kesehatan bukanlah hal baru di dunia. Misalnya, sebagai penyelenggara jaminan kesehatan Korea Selatan, National Health Insurance Service (NHIS) memiliki NHIS-National Sample Cohort, yang merupakan database data sampel 2 persen dari total populasi Korea Selatan.

“NHIS-NSC menjadi sumber data sampel yang digunakan untuk mendukung penelitian dan pengambilan kebijakan kesehatan di Korea Selatan, baik oleh akademisi, peneliti, maupun pemerintah,” ungkap Fachmi.

Begitu pula di Taiwan. National Health Insurance Research Database (NHIRD) menjadi sumber data yang powerful bagi pengambil kebijakan dan penelitian kesehatan. NHIRD akan memberikan data set dalam 3 bentuk, yaitu data sampel yang mencakup 2 juta subjek yang dide-identifikasi, dataset penyakit, dan data populasi lengkap.

Baca Juga: Ini yang Perlu Kamu Tahu soal Urun Biaya BPJS Kesehatan

2. Pengambilan data sampel BPJS melibatkan banyak pihak

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Fachmi menjelaskan, data sampel BPJS Kesehatan merupakan perwakilan dari basis data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan sepanjang tahun 2015 dan 2016. Data tersebut diambil dengan menggunakan metodologi pengambilan sampel yang melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi.

"Pembentukan data sampel ini dimaksudkan untuk mempermudah akses dan analisis data oleh publik dan dapat dipergunakan dalam proses analisis untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan,” kata Fachmi.

Baca Juga: Obat Kanker Dicoret dari Fornas, Ini Jawaban BPJS Kesehatan

3. Penyusunan data sampel melewati beberapa tahap

IDN Times/Indiana Malia

Dalam data sampel tersebut, disajikan 111 variabel yang bisa diolah terdiri atas 15 variabel kepesertaan, 23 variabel pelayanan kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 20 variabel pelayanan non-kapitasi FKTP, dan 53 variabel pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang saling terhubung melalui variabel nomor kartu peserta.

Proses penyusunan data sampel harus melewati sejumlah tahap. Data mentah dipisah menjadi 3 kelompok berdasarkan pemanfaatan pelayanan kesehatan, yaitu 1) peserta yang belum pernah mendapatkan pelayanan kesehatan, 2) peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKTP, dan 3) peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKRTL.

"Selanjutnya, dari setiap kelompok tersebut diambil secara acak 10 keluarga dan setiap anggota keluarga dihitung bobotnya," ungkap Fachmi.

4. Data sampel dapat diakses seluruh masyarakat

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Berdasarkan sampel data kepesertaan itu, lanjut dia, diambillah sampel data pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL. Proses pengambilan data sampel dilakukan bersama statistisi, sehingga bisa menghasilkan akurasi yang baik.

"Seluruh masyarakat nantinya bisa mengakses data sampel ini,” kata Fachmi.

Untuk mengakses data sampel, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotokopi) identitas diri seperti KTP.

Selanjutnya ialah proses verifikasi berkas permohonan tersebut. Jika lengkap, PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon.

Baca Juga: Ini Jawaban BPJS Kesehatan Setelah Obat Kanker Dicoret dari Fornas

Berita Terkini Lainnya