Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji Cair April dan Dirapel dari Januari
Sudah ada payung hukum, kenaikan gaji PNS 2019 bisa cair
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air akan menerima kenaikan gaji bulan depan atau April 2019, nanti. Bahkan, kenaikan gaji itu akan langsung dirapel mulai Januari.
Kepastian kenaikan gaji PNS tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menyebutkan, pemerintah akan mencairkan kenaikan gaji PNS mulai April 2019 dan akan langsung merapel kenaikan gaji sejak Januari 2019. Sehingga, pada April semua PNS akan menerima rapel kenaikan gaji yang sudah ditetapkan sejak Januari 2019.
"Karena Undang-Undang APBN kan mulai Januari. jadi pencairannya pada bulan April menyangkut Januari-April. Untuk selanjutnya, Mei, dan seterusnya dibayarkan tepat waktu pembayaran kenaikan gajinya," kata Sri Mulyani dilansir Antara, Rabu (13/3).
Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji PNS Naik 5 Persen di Bulan April 2019
1. Menkeu masih butuh data rinci mengenai jumlah dan kenaikan gaji PNS
Soal kenaikan gaji PNS sudah diatur dalam Undang-Undang APBN. UU menyebutkan, PNS diusahakan ada kenaikan gaji pokok.
"Namun, karena ini menyangkut seluruh PNS, seluruh kementerian lembaga, maka kami membutuhkan data yang memerinci dari setiap kementerian dan lembaga mengenai jumlah PNS dan berapa kenaikannya," ujar Sri.
Baca Juga: Ribuan Perangkat Desa di Lamongan Tuntut Kenaikan Gaji