Tak Sesuai Kondisi Pandemi, Aturan PKPU dan Kepailitan Dikritik
Banyak pengusaha waswas akan aturan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Tidak bisa ditampik jika pandemi COVID-19 mendatangkan berbagai masalah baru bagi banyak hal, tak terkecuali dunia usaha. Kondisi serbasulit ini belakangan dibuntuti oleh hadirnya wacana moratorium UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menjadi dasar hukum untuk melakukan restrukturisasi melalui pengadilan.
Merespons wacana itu, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (IKA FH Unpad) menggelar diskusi daring dengan tema, "Restrukturisasi Bisnis di Masa Pandemi: Quo Vadis UU Kepailitan dan PKPU" pada Sabtu, 4 September 2021.
Bagaimana diskusi berlangsung? Apa saja gagasan yang bisa dipetik?
1. Mengapa moratorium perlu dipertimbangkan?
Ketua IKA FH Unpad, Yudhi Wibhisana, mengatakan jika situasi pandemi saat ini membuat banyak pelaku usaha waswas. Tidak cuma khawatir soal kondisi keuangan mereka, melainkan juga soal kepastian hukum proses restrukturisasi melalui pengadilan.
"Ini menimbulkan rasa waswas terhadap kemungkinan terjadinya PKPU dan kepailitan saat pandemi. Oleh karena itu, muncul berbagai wacana mengenai perlu atau tidaknya moratorium ini," kata Yudhi, dalam diskusi tersebut.
Di sisi lain, lanjut Yudhi, instrumen hukum yang mengatur mekanisme restrukturisasi utang-piutang ini sudah lama tidak mengalami perubahan, termasuk saat adanya kondisi pandemi seperti ini.
"Untuk itu, kita coba gali lebih dalam lagi mengenai moratorium, serta revisi UU PKPU dan Kepailitan ini. Tentunya dengan mempertimbangkan pendapat para pakar di bidangnya," kata dia.
Baca Juga: Di Ambang Bangkrut, Wedding dan Event Organizer Minta Pelonggaran PPKM
Baca Juga: Maskapai Alitalia Bangkrut, Tutup Layanan Mulai 15 Oktober
Baca Juga: PPKM Level 4 di Palembang Bakal Picu PHK dan Toko Ritel Bangkrut