Jangan Terbuai, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Pinjol ilegal kerap kali membuat resah masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak beberapa tahun ke belakang membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak, pinjol ilegal kerap kali menghantui masyarakat dengan bunga yang tinggi hinga metode penagihan dengan ancaman.
Seperti yang diungkapkan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam lama resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Februari 2023, mereka menemukan 85 penyedia pinjaman online yang beroperasi di tengah masyarakat tanpa mengantongi izin.
Jumlah tersebut menambah daftar penyedia pinjaman online ilegal yang ditutup pemerintah, di mana sejak 2018 hingga Februari 2023 berjumlah sebanyak 4.567 instansi.
Maraknya penyebaran pinjol ilegal sedikit banyak dipengaruhi oleh tingkat literasi keuangan masyarakat. Atas pandangan tersebut, Kredit Pintar (platform pinjaman digital berlisensi OJK) menggelar “Kelas Pintar Bersama”.
Kali ini yang mereka sasar ialah masyarakat Depok, Jawa Barat, agar tidak lagi terbuai oleh tawaran pinjol ilegal.
1. Penting membedakan pinjol legal dan ilegal
Kelas Pintar Bersama merupakan kegiatan edukasi dengan tujuan merangkul seluas-luasnya dan mengedukasi komunitas guna meningkatkan literasi keuangan serta pemberdayaan wirausaha.
Dalam kegiatan yang digelar pada 11 Maret 2023 di Depok ini, Kredit Pintar juga mengajak para narasumber kompeten untuk berpartisipasi, berbagi kiat, menumbuhkan semangat berwirausaha serta edukasi pengelolaan keuangan.
“Upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan, salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal.”
“Hal inilah yang kemudian menjadi fokus kami sehingga kami berinisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan Kelas Pintar Bersama,” ujar Puji Sukaryadi, Brand Communications Kredit Pintar dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi
Baca Juga: Cara Paling Mudah agar Terhindar dari Pinjol Ilegal