TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diperiksa 12 Jam, Anak Bupati Majalengka Resmi Ditahan

Irfan mengajukan penangguhan penahanan.

IDN Times/Andra Adyatama

Majalengka, IDN Times - Kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Irfan Nur Alam (anak daripada Bupati Majalengka) memasuki babak baru. Polisi resmi menahan Irfan setelah memeriksanya selama kurang lebih 12 jam, tepatnya pada Sabtu (16/11) pagi.

Irfan dikabarkan telah menembak Panji, seorang kontraktor asal Bandung, beberapa waktu lalu. Penembakan dengan menggunakan senjata api itu melukai tangan Panji. Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya pada kantor Polisi Resor Majalengka.

1. Meminta penangguhan

IDN Times/Andra Adyatama

Meski demikian kuasa hukum Irfan, Budi Setiawan, mengatakan bahwa ia akan melakukan penangguhan penahanan kepada kepolisian yang diwakili Unit Pidana Umum Reserse Kriminal Polres Majalengka. Alasannya, tak lain karena ia menilai kliennya yang juga merupakan pejabat Kepala Badan Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka itu bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Klien kami menjawab apa yang diperlukan kepolisian dan tak membuang barang bukti," kata Budi, kepada wartawan di Polres Majalengka, Sabtu (16/11).

"Sebanyak dua puluh enam pertanyaan penyidik dijawab klien kami. Penahanan itu hak penyidik namun kami akan melakukan upaya penangguhan penahanan," katanya.

2. Pakai pistol kaliber 9 milimeter

IDN Times/Andra Adyatama

Sebelumnya, anak kedua dari Bupati Majalengka Karna Sobahi itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Rabu (13/11).

Dari hasil pemeriksaan polisi, IN diduga menggunakan senjata api jenis pistol dengan kaliber 9 milimeter. Ia juga dikatakan sebagai seorang anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia) dan memiliki izin penggunaan senjata api hingga 2020 mendatang.

Berita Terkini Lainnya