Digitalisasi Hemat Biaya Rumah Sakit Hingga Rp2 Miliar
Pengalaman pasien tidak boleh diabaikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji mengatakan, digitalisasi pada layanan kesehatan akan menghemat biaya yang harus dikeluarkan oleh rumah sakit. Setiaji mencontohkan, digitalisasi dapat menghemat biaya hingga Rp2 miliar setiap tahunnya pada rumah sakit tipe C.
Misalnya, biaya untuk rekam medis non-elektronik selama ini masih cukup besar. Mulai dari biaya kertas hingga tenaga kesehatan, di mana harus melakukan pencatatan berulang kali.
"Padahal, anggaran tersebut bisa dikonversi untuk pembuatan sistem yang biayanya jauh lebih murah. Karena untuk membangun sebuah sistem, rumah sakit tidak harus membangun infrastrukturnya," kata Setiaji dalam webinar yang diselenggarakan Katadata dan Dell Indonesia, bertajuk ‘Building The Healthcare Of The Future’, Kamis (19/1/2023).
Dia mengatakan, adanya digitalisasi membuat layanan kesehatan menjadi mudah. Mulai dari mempersingkat waktu tunggu pasien ketika melakukan pendaftaran di rumah sakit, hingga mempermudah jangkauan layanan kesehatan pasien di manapun berada.
“Dari sisi pelayanan akan lebih cepat. Kami (pihak rumah sakit) tidak perlu lagi meng-input data berulangkali. Lalu, digitalisasi membuat pasien bisa langsung mendapatkan rekam medisnya atau hasil pemeriksaanya,” ujar dia.
1. Belum semua layanan terkoneksi secara digital
Kendati demikian, lanjut Setiaji, digitalisasi layanan kesehatan juga memiliki tantangan tersendiri. Rumah sakit yang sudah menjalankan digitalisasi sistem kebanyakan belum menyeluruh.
Ia memastikan, belum semua layanan di rumah sakit terkoneksi secara digital.
“Mungkin bagian depannya atau pendaftarannya saja online, tapi di belakangnya belum terhubung dengan masing-masing layanan seperti apotek, laboratorium, radiologi termasuk juga rawat inap,”kata dia.
Untuk mencapai digitalisasi pada layanan kesejagatan, kata Setiaji, pemerintah sudah menyiapkan regulasi. Mulai dari Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hingga UU tentang Kesehatan, yang nantinya akan dijadikan omnibus dengan aturan-aturan pendukung lainnya.
Baca Juga: Pandemik Percepat Digitalisasi Layanan Kesehatan
Baca Juga: Tekankan Digitalisasi, Luhut Tak Mau Lagi Dengar Ada OTT