Cyber Crime, Pemerintah Janji Sahkan RUU PDP Tahun Ini
Kasus cyber crime makin sini makin menjadi-jadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Interaksi di dunia maya oleh masyarakat Indonesia membuat kesadaran atas hukum menjadi hal penting. Sebab, marak tindak kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Setidaknya hal itu yang diungkapkan Direktur Perhimpunan Pendidikan Pancasila dan Demokrasi, Syaiful Arif.
"Kesadaran hukum adalah bagian dari tujuan pembangunan hukum di Indonesia, dan pembangunan jangka panjang menjadi ranah pembangunan hukum."
"Di mana salah satunya ialah perlu menggalakan kesadaran peraturan hukum yang ada di republik ini," kata Syaiful melalui keterangannya dalam kegiatan Diskusi publik yang diadakan oleh IKP Kominfo RI bersama Komisi 1 DPR RI dengan tema 'Kesadaran Hukum Bagi Generasi Muda di Era digital' pada Sabtu (17/9/2022).
1. Tak terbatasnya interaksi di media sosial jadi penyebab lahirnya cyber crime
Dosen Ilmu Hukum di Binus University Ahmad Sofian menyebut interaksi yang dilakukan oleh masyarakat di media sosial acap kali mengakibatkan maraknya tindak kejahatan atau cyber crime.
Sejumlah contoh dari tindak cyber crime yakni penipuan, penyalahgunaan data pribadi, hingga pornografi.
"Interaksi di sosial media bisa membawa user berkenalan dengan orang yang tidak kita ketahui sehingga rentan terjadi penipuan," ujar dia dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Mahfud: Motif Bjorka Bocorkan Data-Data Tak Membahayakan Publik
Baca Juga: Menuju Final, RUU Perlindungan Data Pribadi Tinggal Disahkan DPR