Catatan Perkembangan Aset Kripto di Indonesia Selama 2022
Jabar jadi salah satu provinsi yang curi perhatian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - CoinFolks baru saja merilis sebuah riset dengan judul “2022 Cypto Wrapped yang memberikan laporan perkembangan industri kripto selama 2022. Selain membahas mengenai angka pertumbuhan kripto, riset ini juga membahas mengenai perkembangan regulasi kripto di Indonesia selama 2022.
Tak hanya itu, riset juga memberikan gambaran analisa mengenai market kripto di 2023 mendatang.
“Setiap kuartal dan setiap akhir tahun, kami selalu mengeluarkan Crypto Report. Melalui riset rutin ini, kami berkomitmen untuk menjadi media controller agar terwujudnya ekosistem kripto yang semakin maju di Indonesia," ujar Co-Founder & CMO CoinFolks, Muhammad Adriansa, dalam siaran pers yang diterima Minggu (8/1/2023).
Terdapat beberapa data menarik yang disajikan pada laporan ini, di mana menyorot dari sudut pandang global mau pun lokal. Salah satunya adalah mengenai provinsi mana saja yang memiliki daya tarik tinggi terhadap industri kripto.
Bali, DKI Jakarta, Banten, Jogjakarta, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat ternyata adalah enam provinsi dengan minat kripto tertinggi di Indonesia.
“Kami melakukan riset dari segi intensitas masyarakat mencari keyword crypto, NFT, blockchain, dan web3. Dan kami simpulkan ada enam provinsi yang tingkat pencarian terhadap keyword tersebut tinggi dibandingkan provinsi lain,” ujar Muhammad Fauzan, CTO CoinFolks.
Lantas, apa saja perkembangan aset kripto di Indonesia selama 2022?
1. Aturan Kripto di Indonesia
Laporan ini salahsa tunya membahas mengenai perkembangan regulasi aset kripto di Indonesia. Mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tentang pajak Kripto, Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, hingga UU P2SK yang resmi memberikan wewenang kepada OJK dan Bank Indonesia untuk mengawasi aset kripto.
Regulasi-regulasi baru ini menjadi tanda bahwa aset kripto semakin diakui legitimasinya di Indonesia. Bahkan dari riset ini, diketahui total pajak yang telah diterima negara dari transaksi aset kripto adalah sebesar Rp231,75 Miliar, sejak diberlakukannya aturan pajak pada Mei 2022.
Baca Juga: Bappebti Optimistis Transaksi Kripto Kembali Bergairah di 2023
Baca Juga: Bursa Terbentuk Tahun Ini, Kripto Anjlok Bakal Kena Suspend