Diperiksa KPK, Kadis Tata Ruang Bandung: Lahan Ada di Ujungberung
Sudah ada pihak yang mengembalikan uang korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Selasa (16/7). Bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menjadikan kelima orang ini saksi terkait kasus korupsi anggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2012-2013.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain. Menanggapi pemeriksaan ini, Iskandar mengatakan RTH yang diperkarakan berada di daerah Ujungberung, Kota Bandung.
Dia pun menjelaskan, pemeriksaan oleh KPK berkaitan dengan proses penetapan lokasi. Saat ini, kata Iskandar, lahan tersebut masih berupa RTH dan belum dimanfaatkan.
"Sepertinya, (pemeriksaan) itu karena waktu itu Distarcip berkaitan dengan penetapan lokasi, dan lokasi yang diterbitkan tahun itu apa saja. Hanya data untuk masukan. Itu tahun 2011," kata Iskandar ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa (16/7).
Baca Juga: KPK Minta Penikmat Kucuran Dana RTH di Bandung Segera Kembalikan Uang
Baca Juga: Pimpinan KPK Harap Bisa Tuntaskan Utang Kasus Jelang Akhir Jabatan
1. Enggan menjelaskan rincian pertanyaan KPK
Ketika ditanya lebih rinci mengenai pertanyaan yang dilayangkan oleh KPK dan jumlah duit yang diperkarakan, Iskandar mengaku tidak mengetahui pasti karena dia hanya fokus menjawab apa yang ditanyakan. Iskandar pun menyebut dia tidak mengetahui siapa saja amtenar yang ikut diperiksa terkait kasus ini.
"Saya lupa juga. Intinya gitu lah dari Distarcip, apa saja yang dimasukkan ke penetapan lokasi yang dilakukan. Di sana kami hanya urusan teknis saja. Kesesuaian antara tanah yang akan dibebaskan dengan apa yang diajukan sebagai RTH," kata Iskandar.
Baca Juga: Ujung Drama Berobat Idrus Marham, KPK Pecat Satu Pengawal Tahanan