TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masalah Tanah, Ibu di Kota Bandung Digugat Anak Sendiri

Persidangan gugatan ini sudah berjalan di PN Bandung

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Ai Maswati seorang ibu asal Kota Bandung digugat oleh dua orang anak kandungnya bernama Johari dan Bahari. Gugatan yang berkaitan dengan kasus tanah ini dilakukan secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Selasa (25/5/2021).

Gugatan dua orang anak ini sudah terdata di PN Bandung dengan nomor : 104/PDT.G/2021/PN.Bdg. Selain menggugat ibu kandungnya, dua orang ini menggugat sejumlah pihak lainnya.

1. Tidak hanya sang ibu, pihak-pihak lainnya juga dijadikan tergugat

Ilustrasi Pencurian Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat mengatakan, dalam perkara ini Ai Maswati tertulis sebagai tergugat II, sedangkan seorang pembeli objek tanah dan bangunan terperkara/harta peninggalan yang bernama Reni Purba masuk sebagai tergugat I.

Dalam gugatan tersebut, Asep Darodjat Saputra, sebagai Notaris dan PPAT tertulis sebagai turut tergugat I, kemudian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai Turut Tergugat II.

"Adik kandung para penggugat yang bernama Mastura sebagai turut tergugat III," ujar Musa di PN Bandung.

2. Gugatan berawal dari dugaan kecurangan pembelian tanah

Ilustrasi Saksi Mata Pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Gugatan anak pada seorang ibu ini berawal dari persoalan penjualan harta peninggalan sebuah objek tanah dan bangunan terperkara pada tahun 2010 yang terletak di Rancasari Kota Bandung sebesar Rp450.000.000.

"Tergugat I telah melakuan perbuatan curang terkait jual beli objek tanah dan bangunan," ucapnya.

Musa menambahkan, tergugat I berjanji pada penggugat maupun kepada tergugat II akan melakukan pelunasan melalui KPR terkait jual beli objek tanah dan bangunan. Pelunasan itu ditempuh dengan dalil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mengalami balik nama menjadi atas nama Reni Purba sebagai tergugat I.

"Sedangkan pada faktanya, pelunasan melalui KPR Perbankan tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi hingga gugatan ini diajukan," jelasnya.

3. Tergugat satu berupaya menakut-nakuti penggugat

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Tindakan Tergugat I yang diduga secara sembunyi-sembunyi telah menyerahkan sejumlah uang pembayaran kepada tergugat II terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara a quo sebesar kurang lebih Rp195.000.000.

Namun, nyatanya, Musa bilang hal itu melanggar asas dalam jual beli tanah. Tak hanya itu, apabila dijumlah dengan uang muka (DP) sebesar Rp75.000.000, maka jumlah uang yang mestinya  telah diterima oleh Tergugat II sebesar Rp270.000.000.

"Tindakan tergugat I yang diduga telah menyuruh orang-orang untuk mengusir para penggugat dari objek tanah dan bangunan, terperkara a quo. Ini juga diduga orang-orang suruhan tergugat I mengancam, menakut-nakuti akan dikriminalisasikan," tuturnya.

Baca Juga: Derita Koswara, Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh Anaknya

Baca Juga: Mengenal Tatang Koswara, Satu-satunya Sniper Indonesia yang Diakui Dunia

Berita Terkini Lainnya