Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Pastikan Belum Ada Tersangka Baru
Dalam kasus ini empat orang sudah ditetapkan jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) belum memastikan tersangka baru dari kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di alun-alun Indramayu. Saat ini, tersangka dari kasus itu masih sebanyak empat orang.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, kasus korupsi ini masih dalam proses penyidikan. Sehingga, ia belum bisa memastikan akan ada tersangka baru.
"Apabila ditemukan fakta baru, pasti akan menjadi pertimbangan penyidik sementara empat dulu. Kita masih bekerja terus," ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (20/10/2021).
1. Kejati masih melakukan pemeriksaan saksi dan perlengkapan berkas
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan berkas-berkas dari empat orang tersangka. Dodi bilang, jika nanti dalam perjalannya ada fakta yang mengarah ke tersangka baru, Kejati Jabar akan langsung menyampaikan ke publik.
"Kasus Indramayu masih tahap dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka serta penyelesaian pemberkasan," katanya.
Baca Juga: Korupsi RTH Indramayu, Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka
Baca Juga: Bekas Petinggi DPRD Jabar Dapat Uang Suap dari Pengusaha Indramayu