Kasus First Travel, Jaksa Agung Minta Barang Bukti Korban Dikembalikan
Jaksa Agung segera membahas kasus First Travel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Meski upaya banding ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tetap ingin aset First Travel dikembalikan kepada korban, bukan menjadi rampasan negara apalagi dilelang.
Burhanuddin mengatakan, seluruh tuntutan jaksa dalam kasus First Travel menginginkan sepenuhnya barang bukti dan uang bisa dikembalikan kepada korban. Ia pun sempat bingung ketika pengadilan memutuskan barang bukti tersebut menjadi rampasan negara.
"Asetnya First Travel ini kita nuntut agar barang bukti dan uang yang disita dikembalikan kepada korban. Namun pengadilan, itu disita untuk negara, ini kan jadi masalah," ujar Burhanuddin saat ditemui usai mengunjungi Paguyuban Pasundan di Jalan Aceh, Kota Bandung, Minggu (17/11).
1. Jaksa Agung segera bahas persoalan tersebut dengan jajarannya
Masalah tersebut, dikatakan dia, akan segera dibahas kembali dengan jajarannya, mengingat seluruh upaya hukum telah dilakukan. Namun ia mengaku, akan tetap melakukan upaya-upaya hukum lain agar aset First Travel dikembalikan kepada para penabung.
"Justru itu lagi kita bahas. Kita akan bahas apa upaya hukumnya ya," ungkapnya.