Fix! Aset Doni Salmanan Tidak Diberikan ke Korban
Hukuman Doni Salmanan diperberat jadi delapan tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan banding pidana kurungan penjara selama 8 tahun pada Doni Salmanan. Aset mobil dan rumah mewah milik terdakwa tidak akan diserahkan pada korban, melainkan disita oleh negara.
Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan, mengatakan hasil rampasan terhadap aset Doni nantinya akan dilelang oleh pihak kejaksaan. Namun, hasil lelang tak akan dikembalikan kepada para korban.
"Tidak (dikembalikan ke korban) dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ujar Jesayas saat ditemui di Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (22/2/2023).
1. Seluruh aset Doni Salmanan dirampas negara
Jesayas menjelaskan, semua barang mewah milik Doni Salmanan akan dirampas oleh negara, termasuk mobil mewah dan barang lainnya yang sebelumnya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Dari pertimbangan hukum pengadilan tinggi Bandung, aset-aset dari poin 33 sampai 136 yang berbentuk barang, uang, dan segala macam itu dirampas untuk negara," ungkapnya.
Baca Juga: Tim Jaksa Gabungan Masih Susun Berkas Dakwaan Doni Salman
Baca Juga: 3 Fakta Kasus Doni Salmanan: Vonis 4 Tahun hingga Aset Gak Disita