Diduga Rekayasa Suara, Ketua Bawaslu-Komisioner KPU Garut Dilaporkan
Mereka dilaporkan ke Gakkumdu Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Brigade NKRI (LBH BN) melaporkan Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK, dan PPS Kabupaten Garut ke Sentra Gakkumdu Jabar, Selasa (26/3/2024). Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemilu dan administrasi pemilu oleh dua orang caleg.
Adapun dua orang caleg ini berasal dari DPR RI Dapil XI Jabar berinisial LL dan MHA. Sedangkan, Ketua Bawaslu yang tergabung di Panwas itu berinisial AY yang diduga melakukan kecurangan dan jual beli suara kepada dua orang caleg itu.
1. Diduga ada politik uang dan manipulasi data di Pemilu 2024
Ketua LBH BN, Ivan Rivanora mengatakan, dugaan kecurangan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut ini terjadi saat PPS dan KPPS sedang melakukan rekapitulasi surat suara yang tidak dijaga saksi pada malam hari di atas jam 10 malam.
Adapun modusnya, lanjut Ivan, yang bersangkutan mengganti angka C1 hasil di setiap KPPS di hampir 42 kecamatan di Kabupaten Garut, khususnya Garut Selatan dimana sebagian besar kecamatan dan TPS tidak terkoneksi internet sehingga terjadi penundaan upload C1 ke sistem rekapitulasi KPU.
"Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu seperti politik uang, manipulasi data, dan penggelembungan suara yang terjadi di beberapa kecamatan (PPK dan Desa) di Kabupaten Garut," ujar Ivan, dikutip Rabu (27/3/2024).