Hari Kedua, Belum ada Pendaftar Cabup-Cawabup Majalengka Independen 

Pendaftaran cabup cawabup jalur perseorangan hingga 12 Mei

Majalengka, IDN Times - Hingga hari kedua dibukanya pendaftaran calon bupati dan wakil bupati (Cabup-cawabup) Majalengka jalur perseorangan, belum ada satupun masyarakat yang mendaftar. 

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kabupaten Majalengka Andhi Insan Shodiq mengatakan, proses pendaftaran sudah dimulai sejak Rabu (8/5/2024) kemarin. Berdasarkan tahapan, jadwal pendaftaran dibuka hingga tanggal 12 Mei 2024.

"Untuk sementara, sampai hari ini belum ada yang mendaftar," kata Andhi

1. Durasi pendaftaran hanya lima hari

Hari Kedua, Belum ada Pendaftar Cabup-Cawabup Majalengka Independen Inin Nastain IDN Times/ sosialisasi Cabup-cawabup jalur perseorangan

Andhi menjelaskan, proses pendaftaran cabup cawabup akan berlangsung hingga tanggal 12 Mei 2024. Mengingat waktu yang relatif singkat, masyarakat yang berniat ikut kontestasi Pilkada dari jalur perseorangan, diharapkan segera mendaftarkan diri.

"Kami beri waktu sampai tanggal 12 Mei pukul 23.59. Kami tunggu pendaftarannya dan penyerahan dukungannya, apabila ada masyarakat Majalengka yang ingin mendaftar menjadi pasangan cabup-cawabup Majalengka dari jalur perseorangan," kata dia.

Untuk pendaftaran tersebut, lanjut Andhi, yang bersangkutan harus mendaftarkan calon secara sepaket. Dengan demikian, masyarakat yang akan maju pada Pilkada nanti, harus lengkap yakni cabup dan cawabup.

"Iya, harus satu paket, cabup dan cawabup," kata Andhi

2. Bagi PNS yang akan maju dari jalur perseorangan, harus ada izin dari atasan

Hari Kedua, Belum ada Pendaftar Cabup-Cawabup Majalengka Independen sscasn

Ia menjelaskan, pendaftaran cabup dan cawabup terbuka untuk umum. Masyarakat secara keseluruhan, termasuk PNS memiliki kesempatan yang sama untuk maju sebagai cabup cawabup. 

Namun, khusus untuk PNS, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Salah satu syarat bagi PNS yang ingin maju sebagai peserta kontestasi Pilkada, mereka harus memiliki izin dari instansi tempatnya bekerja.

"Bagi calon yang berstatus sebagai PNS, harus menyertakan izin dari atasannya, apabila ingin mendaftarkan dari jalur perseorangan," kata dia.

Di luar itu, masih ada syarat umum yang harus dipenuhi, yakni syarat dukung, yang ditunjukkan lewat foto copy KTP. Di Kabupaten Majalengka, syarat dukungan yang harus dipenuhi yakni sebanyak 74.907 orang. 

Angka tersebut berdasarkan aturan main, yakni 7,4 persen dari jumlah DPT Kabupaten Majalengka pada Pemilu kemarin. Dukungan sebanyak 74.907 itu, harus tersebar di 14 kecamatan.

3. Agenda padat KPU Majalengka

Hari Kedua, Belum ada Pendaftar Cabup-Cawabup Majalengka Independen Inin Nastain IDN Times/ calon PPK mengikuti tes

Sementara itu, selain tahapan pembukaan pendaftaran cabup cawabup jalur perorangan, kata Andhi, KPU juga sedang menghadapi beberapa tahapan lainnya. Ia menjelaskan, KPU juga masih menghadapi tahapan Pemilu Februari 2024.

"Sangat padat. Kami, KPU Majalengka dibenturkan dengan berbagai jadwal, yang pertama, adanya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Kami menghadiri sidang," kata dia.

Selain itu, saat ini, KPU juga sedang dalam tahapan rekrutmen panitia adhoc, yakni pembentukan PPK.

Baca Juga: Sekda Majalengka Daftar Pilkada Lewat PPP 

Baca Juga: 490 Orang Berebut 130 Posisi PPK di Pilkada Majalengka

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya