Modal Mesin Las, Warga Garut Nekat Curi Rel Kereta Api

Pelaku berhasil mencuri delapan potong rel kereta api

Bandung, IDN Times - Sebanyak tiga orang warga Garut nekat melakukan pencuri rel kereta api bekas di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek-Bumiwaluya Kilometer 222+2/3, Rabu (8/5/2024) pukul 21.30 WIB. Tiga orang pelaku itu kini mendekam dibui.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, tiga orang pelaku ini yaitu, Sopian, Tatang Supriatna, dan Yeye Sopiandi. Mereka mulanya diamankan oleh petugas KAI, setelah itu diserahkan ke Polsek Malangbong, Kabupaten Garut.

"Diserahkan beserta barang bukti rel bekas tipe R42, dengan jumlah delapan potong dengan panjang kurang lebih satu meter. Kemudian ada alat potong berupa tabung gas dan las," ujar Ayep, dikutip Kamis (9/5/2024).

1. Pelaku langsung digrebek dan ditangkap

Modal Mesin Las, Warga Garut Nekat Curi Rel Kereta Api(Istimewa)

Ayep menuturkan, kejadian ini bermula dari laporan pegawai resor jalan dan jembatan Ciawi yang menyatakan di lokasi Kilometer 222+2/3 ada beberapa orang yang mencurigakan dan membawa mobil putih Avanza nopol D 1170 GA.

"Selanjutnya dilaksanakan pengintaian oleh unit JJ. SK JJ dengan menghubungi Katon C Yudi (Polsuska) untuk meminta bantuan unit PAM. Saat pelaku melakukan pemindahan barang bukti kendaraan, dilaksanakan penggrebekan dan penangkapan," katanya.

2. Pelaku diancam tiga tahun kurungan penjara

Modal Mesin Las, Warga Garut Nekat Curi Rel Kereta Api(Istimewa)

Lanjut Ayep, rel itu menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polsek Malangbong Garut. Pelaku juga terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan sesuai Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," katanya.

3. Penangkapan dilakukan bersama masyarakat

Modal Mesin Las, Warga Garut Nekat Curi Rel Kereta ApiIlustrasi penjara

Ayep mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api. Adapun keberhasilan KAI Daop 2 Bandung menangkap pelaku pencurian juga dibantu oleh masyarakat sekitar.

"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," kata dia.

Baca Juga: PPDB Jabar: 128 Kecamatan Tak Punya Sekolah Bakal Dapat Jalur Khusus

Baca Juga: Kadisdik Jabar Siap Diberhentikan dari Jabatan Jika Ada Pungli di PPDB

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya