TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Besok UMK Jabar 2023 Ditetapkan, Buruh Kukuh Minta Kenaikan 10 Persen

Ridwan Kamil diminta tetapkan usulan kenaikan UMK 2023

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan usulan kenaikan UMK sebesar 10 persen.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh tetap pada tuntutan agar gubernur mengesahkan usulan buruh untuk menaikan UMK 2023 sebesar 10 persen.

"Mendesak gubernur untuk menetapkan UMK 2023 sesuai rekomendasi bupati/wali kota yang sudah di-pleno oleh Depeprov tanggal 1-2 Desember 2022, rata-rata kenaikkan 10 persen dari UMK tahun 2022," ujar Roy melalui keterangan resmi, Selasa (6/12/2022).

1. Usulan kenaikan terbesar hanya KBB

Roy Jinto, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Roy menjelaskan, mayoritas dari 27 kabupaten dan kota yang ada di Jabar sudah mengusulkan atau membuat rekomendasi kenaikan 10 persen UMK 2023. Usulan paling tinggi ada dari Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Usulan di atas 10 persen hanya KBB, bupatinya merekomendasikan 27 persen kenaikan UMK 2023. Lagian usulan 10 persen sesuai dengan pasal 7 Permenaker nomor 18 Tahun 2022," ucapnya.

2. Usulan kenaikan sudah sesuai dengan aturan

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Semua usulan ini, kata dia, tidak melanggar aturan. Sehingga, menurut Roy ketika gubernur mengesahkan usulan kenaikan 10 persen itu tidak menjadi masalah karena sesuai dengan hukum yang kuat.

"Tidak melanggar aturan jika gubernur menetapkan sesuai rekomendasi bupati/wali kota tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Buruh Minta Ridwan Kamil Setujui UMK Jabar 2023 Naik 10 Persen

Baca Juga: Kawal Penetapan UMK 2023, Buruh Jabar Ancam Demo Besar-Besaran

Berita Terkini Lainnya